Telkomsel Menangkan Lelang Frekuensi 2,3GHz Senilai Rp1,1 T

CNN Indonesia
Selasa, 17 Okt 2017 19:03 WIB
Telkomsel menjadi satu-satunya peserta lelang yang menawar dengan harga tertinggi hingga Selasa 17 Oktober 2017 pukul 10.35 WIB.
Kemenkominfo mengumumkan Telkomsel sebagai pemenang lelang frekuensi 2,3 GHz (dok. CNNIndonesia.com/ Aditya Panji)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Komunikasi dan Informatika resmi mengumumkan PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) sebagai calon pemenang tender lelang frekuensi 2,3GHz. Hal ini karena Telkomsel menjadi penawar tertinggi untuk memanfaatkan frekuensi tersebut dengan mahar lebih dari Rp1 triliun (Rp1.007.483.000.000).

Telkomsel menyingkirkan empat rival operatornya yakni Hutchison 3 Indonesia, Indosat Ooredoo, XL Axiata dan Smartfren yang juga melirik pita frekuensi ini. Kelimanya menjadi peserta Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz dan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz Tahun 2017 .

Menanggapi hal ini, Telkomsel berkomentar bahwa pihaknya masih menunggu penetapan pemenang secara resmi oleh pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita tunggu saja dulu pengumuan penetapannya ya," komentar Adita Irawati, VP Corporate Communication Telkomsel.


Penetapan pemenang akan dilakukan setelah melewati masa sanggah yang ditetapkan sehari setelah pengumuman hasil lelang ini. Sanggahan bisa membatalkan pengumuman hasil pemenang lelang jika disertai bukti-bukti yang memperkuat sanggahan.

Sanggahan secara tertulis sebagaimana dimaksud di atas mesti ditujukan kepada Ketua Tim Seleksi dan disampaikan secara langsung ke Sekretariat Tim Seleksi pada Rabu, 18 Oktober 2017 pukul 09.00 sampai dengan 15.00 WIB.

Sebelumnya, tender lelang pita frekuensi 2,3GHz dilaksanakan sejak Senin, 16 Oktober 2017 pukul 09.00 WIB. Hingga Selasa 17 Oktober 2017 pukul 10.35 WIB, Telkomsel adalah satu-satunya peserta yang menyampaikan Harga Penawaran tertinggi.


Setelah lelang frekuensi 2,3 selesai, Tim Seleksi Kominfo akan mulai melakukan Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz. Seleksi ini akan dilaksanakan pada Selasa, 24 Oktober 2017 mulai pukul 09.00-11.00 WIB. Sesuai ketentuan dalam Dokumen Seleksi, penyerahan Dokumen Permohonan untuk pita frekuensi radio 2,1 GHz dilakukan 5 (lima) hari kerja setelah diumumkannya hasil Seleksi untuk pita frekuensi radio 2,3 GHz.

Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Administrasi untuk pita frekuensi radio 2.1 GHz dilaksanakan pada hari yang sama pada pukul 13.00 – 15.00 WIB. Telkomsel sebagai pemenang tender 2,3 GHz tidak diperkenankan untuk kembali mengikuti lelang.

Menkominfo Rudiantara memutuskan untuk hanya memperbolehkan operator yang telah menggenggam izin penyelenggaraan jaringan seluler untuk mengikuti lelang. Adanya frekuensi tambahan ini diharapkan Rudi akan meningkatkan performa kecepatan koneksi internet dan efisiensi industri.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER