Hal ini disampaikan oleh Ahmad Ramli, Direktur Jendral Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo. Menurutnya, proses registrasi yang lebih rumit untuk nomor ke-4 dan seterusnya bukan untuk membatasi pengguna.
"Kita tidak melarang mereka punya lebih dari tiga (nomor). Pada dasarnya kita tidak ingin membatasi pengguna," jelas Ramli saat dihubungi CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Rabu (18/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian, dengan total enam operator telekomunikasi (Telkomsel, Indosat, XL, Tri, Smartfren, Bolt) yang beroperasi, pengguna punya 18 kali kesempatan mendaftarkan diri secara mandiri dengan enam operator berbeda itu.
Namun, Ayu menambahkan kalau hal ini bukanlah bentuk pembatasan kepemilikan nomor ponsel. "Tidak ada pembatasan, hanya mekanismenya yang berbeda," tambahnya lagi.