'Sinkronkan Regulasi sebelum Wajibkan Registrasi Kartu SIM'

CNN Indonesia
Kamis, 19 Okt 2017 13:32 WIB
ELSAM minta agar regulasi terkait pengelolaan data pribadi yang dikeluarkan pemerintah disinkronkan sebelum laksanakan registrasi kartu SIM.
ELSAM minta pemerintah singkronkan aturan perlindungan data pengguna sebelum registrasi kartu SIM diberlakukan (dok. ThinkStock/Winkzab)
Jakarta, CNN Indonesia -- Selain itu, ELSAM juga mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk segera mensinkronkan regulasi sebelum menerapkan kewajiban registrasi ulang kartu SIM. Hal ini untuk memastikan perlindungan hak atas privasi warga negara sekaligus jaminan dalam kebebasan berekspresi.

Regulasi itu akan mengatur perihal praktik perekaman, pengolahan, penyimpanan dan penggunaan data pribadi termasuk retensinya. Di dalamnya juga akan diatur mengenai lembaga yang memiliki otoritas untuk mengawasi penggunaan data-data pribadi tersebut.

"Harus disediakan pula mekanisme pemulihan (data) bagi setiap orang yang data pribadinya dipindahtangankan dengan sewenang-wenang. Dan hari ini kita tidak punya regulasi-regulasi tersebut," terang Wahyudi, Rabu (18/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) meminta pemerintah dan DPR segera mengagendakan pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Sebab, aturan ini nantinya akan mengikat sektor swasta dan negara yang memiliki layanan penyimpanan data.

ELSAM juga mendesak pemerintah untuk segera merespons mandat pembentukan Peraturan Pemerintah sebagaimana diperintahkan oleh UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 mengenai ITE khususnya terkait dengan penapisan dan pemblokiran konten.

Selain soal perlindungan data pribadi registrasi ulang kartu SIM, hal serupa juga perlu dilakukan dalam operasional mesin sensor internet Kominfo. Menurut ELSAM, dua hal ini perlu transparansi dan akuntabilitas baik secara proses maupun dalam penggunaannya.

Bentuk transparansi bisa dilihat dari tahapan tindakan dan penerbitan berkala dari informasi yang dikumpulkan dari tindakan tersebut.

Selanjutnya, pemerintah dipandang perlu mengagendakan inisiatif pembentukan RUU Perubahan UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Perubahan ini disebutkan Wahyudi agar lebih jelas mengatur kebijakan konten internet. Termasuk tanggung jawab penyedia layanan yang mempertimbangkan prinsip-prinsip kebebasan berekspresi dan perlindungan hak atas privasi.

"Yang terakhir, kami menekankan perlunya meningkatkan akses publik terhadap informasi, penahanan dan kesadaran terhadap ancaman privasi. Bisa dilakukan dengan menyediakan informasi yang cukup mengenai potensi gangguan terhadap privasi," imbuhnya.

ELSAM juga menyarankan agar pemerintah meningkatkan kesadaran masyarakat tentang penggunaan teknologi informasi dan komunikasi untuk memahami risiko dari setiap keputusan dalam penggunaan sarana tersebut.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER