Jakarta, CNN Indonesia -- Netizen banyak mempertanyakan soal registrasi kartu SIM untuk pengguna pascabayar. Mereka bingung apakah pengguna pascabayar mesti meregistrasi ulang kartu mereka atau tidak, seperti dicuitkan akun @ChottiImami.
Cuitan itu ditujukan kepada akun layanan pelanggan Telkomsel. Namun jawaban untuk pertanyaan ini beragam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa menjawab registrasi untuk pengguna baru pascabayar saja.
Untuk pengguna lain akun @Telkomsel menjawab kalau nomor KK belum diregistrasi maka pelanggan perlu datang ke GraPARI.
Cuitan untuk pengguna lainnya dari @Telkomsel menyebutkan pelanggan pascabayar perlu registrasi.
Tapi untuk pengguna lain disebutkan tak perlu registrasi.
Registrasi pascabayar tak diaturMenjawab kerancuan jawaban akun @Telkomsel untuk pendaftaran registrasi kartu pasca bayar, Telkomsel angkat suara.
Vice President Corporate Communications Telkomsel, Adita Irawati menyebutkan kalau pengguna pascabayar tak perlu melakukan registrasi kartu pascabayar mereka.
"Kalau paskabayar, di peraturan menterinya memang tidak diatur," ujarnya dalam pesan singkat kepada
CNNIndonesia.com, Rabu (18/10).
Namun ketika didesak soal apakah berarti pihaknya menyarankan pelanggan pascabayar perlu melakukan registrasi ulang, ia hanya menekankan bahwa hal itu tidak diatur dalam Permen Kemenkominfo.
Sementara itu, saat dihubungi terpisah, Tri Wahyuningsih, General Manager Corporate Communication XL Axiata menjelaskan bahwa registrasi pelanggan pasca bayar baru tidak dilakukan melalui SMS.
"Tapi melalui proses yang sudah berlaku saat ini, contoh dengan mengisi formulir dan tetap mencantumkan No KTP & KK yang akan divalidasi langsung oleh Dukcapil Kemendagri," jelasnya dalam pesan singkat, Rabu (18/10).
Perempuan yang akrab disapa Ayu ini menyebutkan bahwa pelanggan pasca bayar lama, tidak diharuskan untuk mendaftar ulang karena datanya sudah terdaftar lengkap pada saat registrasi sebelumnya.
Permen KominfoSebelumnya, Kemenkominfo mengumumkan soal ketentuan registrasi kartu SIM prabayar dengan validasi dari data Disdukcapil. Registrasi ulang ini berdasarkan perubahan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017.
Dalam aturan itu memang tak disebutkan adanya kewajiban pengguna pascabayar lakukan registrasi. Kewajiban registrasi pascabayar dilakukan di gerai penyelenggara telekomunikasi seperti disebutkan dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Registrasi bisa dilakukan secara otomatis melalui SMS ke 4444 dengan dengan format NIK#NomorKK#. Sedangkan untuk pelanggan lama dengan format ULANG#NIK#Nomor KK#.
(eks)