Jakarta, CNN Indonesia --
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menilai kebijakan proteksi privasi warga negara masih lemah dan aturan terkait penapisan dan pemblokiran konten internet tumpang tindih. Hal ini membuat kerawanan pelanggaran hak privasi masyarakat Indonesia.
"Hingga saat ini ada tiga undang-undang yang mengatur tentang penapisan dan pemblokiran konten internet yaitu UU ITE, UU Pornografi dan UU Hak Cipta. Tapi ketiganya tidak mengatur secara detail prosedur dalam penapisan atau pemblokiran," kata dia.
Kerawanan mesin sensor
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan yang belum kuat ini juga disebutkan ELSAM membuat pengadaan mesin sensor oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) rawan pelanggaran privasi. Pihaknya juga mempertanyakan kepastian transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan mesin
crawling tersebut.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika pekan lalu mengumumkan pemenang dari tender pengadaan mesin sensor internet yang akan membantu program
Trust Positive.
Wahyudi mempermasalahkan metode
crawling yang mengumpulkan data secara masif dari masyarakat. Dalam proses tersebut, otoritas yang melakukan pengumpulan data dan informasi bisa juga mengindentifikasi pengguna tertentu.
"Walaupun pemerintah membantah bahwa mesin itu menggunakan sistem
Deep Packet Inspection (DPI) akan tetapi sudah jadi pengetahuan umum bahwa tindakan
filtering atau
blocking akan selalu dibarengi tindakan mass-surveillance... Lalu bagaimana memastikan ada tanya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan alat ini?” katanya.
Mesti ada batas jelasMeski memprotes kebijakan penggunaan mesin
crawling mulai awal 2018 dan registrasi ulang kartu SIM, ELSAM mengaku sepakat bahwa upaya perlindungan dan ketertiban di dunia maya harus tetap dilakukan. Namun, harus ada batas yang jelas mana data yang bisa dikumpulkan dan dirahasiakan oleh siapa dan bagaimana cara pengumpulannya.
"Kami sepakat bahwa pemerintah melakukan upaya perlindungan dan ketertiban ini, namun harus ada batas-batas yang mestinya dibuat dulu agar tidak melanggar hak masyarakat. Mekanisme perlindungan kita ngga ada," tutupnya.