Kemenhub Batasi Armada Taksi Online Demi Jaga Upah Supir

Bintoro Agung | CNN Indonesia
Jumat, 20 Okt 2017 20:10 WIB
Kemenhub beralasan kebijakan pembatasan jumlah armada taksi online dilakukan karena pengemudi mengeluh pendapatan mereka terus turun saat supir bertambah.
Kemenhub mengklaim menerima keluhan pengemudi soal pendapatan yang terus turun ditengah membanjirnya pengemudi baru (dok. Thinkstock/Mulecan)
Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta secara terbuka agar Gojek, Grab, dan Uber, membatasi jumlah armadanya.

Budi beralasan sudah banyak keluhan yang datang kepadanya karena jumlah armada yang bergabung sebagai taksi online sudah terlampau banyak.

Mantan Direktur Utama Angkasa Pura II itu mengatakan para pengemudi taksi online merasa jumlah pendapatannya kian turun ketika pengemudi yang bergabung tambah banyak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita minta pengertian dari perusahaan online agar dibatasi," ucap Budi kepada juru warta di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (20/10).
Menurut Budi, ketika jumlah pengemudi yang mendaftar ke Gojek cs. terus bertambah, pendapatan tiap orang pengemudi makin tercekik. Dampak langsungnya adalah uang yang bisa mereka tabung kian kecil, sementara tagihan cicilan mobil yang mereka pakai untuk menarik penumpang terus berjalan.

Di waktu yang sama, Kemenhub sudah memastikan aturan pembatasan kuota bakal tetap ada di revisi Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017 mendatang. Pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menentukan besaran kuota taksi online yang boleh beroperasi di wilayahnya.

"Di dalam aturan itu kan sudah ada rambunya menetapkan kuota itu bersama-sama seluruh stakeholder," kata Cucu Mulyana, Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhbungan Darat.
Menteri Budi mempersilakan perusahaan online berbicara kepada pemilik wewenang itu. Ia juga berjanji akan mengawasi pemegang wewenang agar tidak main-main. Hal ini terkait kritik yang dialamatkan kepada pemerintah apabila izin taksi online yang boleh beroperasi dibatasi maka akan muncul peluang bagi oknum untuk memperjualbelikan izin.

Perusahaan seperti Gojek, Grab, dan Uber sebenarnya tak memiliki armada sebab model bisnis yang mereka pakai adalah berbagi kendaraan alias ride-sharing. Namun untuk bisa memakai teknologi mereka, pengemudi harus mendaftar ke sana sehingga di sini kebijakan perusahaan menambah jumlah pengemudi maka imbasnya langsung ke pendapatan tiap individu pengendara.

Kemenhub rencananya bakal memakai aturan kuota ini di revisi Permenhub 26/2017 yang bakal dilaksanakan pada 1 November mendatang. Untuk itu Budi dan bawahannya berkeliling ke daerah-daerah di luar Jabodetabek guna mensosialisasikan kebijakan ini.
(eks)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER