Jakarta, CNN Indonesia -- LAPAN diwajibkan untuk membangun dan mengoperasikan suatu pusat peluncuran (bandar antariksa). Namun, menurut LAPAN sebelum pembangunan dilakukan, perlu kajian yang ditinjau dari berbagai aspek, baik teknis maupun non teknis seperti aspek-aspek sosio-ekonomi, politik, budaya, hukum, dan pertahanan keamanan.
Untuk itu, LAPAN akan memaparkan hasil penelitian dan pemikiran terkait kebijakan dan regulasi tersebut di Seminar Nasional, “Kebijakan dan Regulasi Kegiatan Penerbangan dan Antariksa Menuju Kemandirian Nasional” yang akan digelar Rabu, 25 Oktober 2017, di Jakarta Timur.
Hal tersebut diamanatkan dalam Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan serta Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Penyelenggaraan Keantariksan Tahun 2016—2040.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Undang-undang tersebut juga disebutkan perlunya penguasaan teknologi antariksa. Sebab hingga saat ini, Indonesia baru dalam tahap pemanfaatan teknologi antariksa negara lain. Tapi belum mencapai tahap penguasaan.
Penyelenggaraan keantariksaan nasional pun tetap harus memperhatikan berbagai isu internasional. Sehingga pengembangan keantariksaan Indonesia tidak bersinggungan dengan isu internasional.
“Keberadaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan mengharuskan LAPAN untuk segera menyiapkan berbagai peraturan pelaksanaannya serta berbagai kebijakan sebagai panduan dalam penyelenggaraan kegiatan keantariksaan di Indonesia,” tulis LAPAN dalam keterangan pers yang diterima CNNIndonesia.com pada Jumat (20/10).
Selain itu, LAPAN juga mengatakan bahwa pembahasan terkait kebijakan dan regulasi di bidang ini perlu terus ditingkatkan. Mengingat, begitu cepatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi penerbangan dan antariksa.
(eks)