Jakarta, CNN Indonesia --
Meski telah digaungkan sejak jauh hari, ternyata masih ada masyarakat yang mengaku belum mengetahui kewajiban untuk meregistrasi ulang kartu prabayar mereka. Sebagian yang mengetahuinya, memilih belum melakukan pendaftaran ulang dengan berbagai alasan.
Seluruh pengguna layanan operator seluler diharuskan mendaftarkan kembali Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) untuk validasi nomor ponsel. Kewajiban ini bisa dilakukan melalui pesan Singkat (SMS) dan situs resmi operator. Batas pendaftaran mulai dari 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018.
Jika tak kunjung mendaftar hingga tanggal tersebut, ada perpanjangan waktu hingga 15 April 2018 dengan sejumlah konsekuensi pemblokiran. Mulai dari blokir sebagian layanan, hingga akhirnya blokir total layanan telekomunikasi.