Jakarta, CNN Indonesia -- Pelanggan Bolt mempertanyakan soal registrasi kartu SIM yang sudah mulai berlaku hari ini, Selasa (31/10). Sebab, registrasi kartu SIM ini diwajibkan bagi pelanggan kartu prabayar. Bolt sendiri menyediakan kartu SIM dengan skema berlangganan prabayar dan pascabayar.
Adanya aturan registrasi ulang ini menjadikan pelanggan bertanya-tanya apakah mereka terkena regulasi tersebut atau tidak. Hal ini seperti dicuitkan oleh akun
@arsyil_al_araf dan
@polaraditia.
Menjawab pertanyaan tersebut, akun resmi Bolt menyebutkan bahwa pelanggan mereka tak perlu melakukan registrasi kartu prabayar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, ketika hal ini ditanyakan kepada pihak Bolt, Hiro Yamada, Chief Strategy Officer Bolt memberi jawaban menggantung.
"Kami tengah dalam proses untuk menyesuaikan dengan aturan yang ada," tulisnya melalui pesan teks kepada CNNIndonesia.com, Selasa (31/10).
Ketika mengonfirmasikan hal ini kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), disebutkan bahwa kalau Bolt bukanlah penyelenggara telekomunikasi. Sehingga pelanggan Bolt tak diharuskan melakukan registrasi.
"Operator Bolt itu bukan operator seluler dan pelanggannya tidak mendapatkan nomor pelanggan seperti pelanggan seluler," jelas Anggota Komisioner BRTI I Ketut Prihadi saat dihubungi
CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Selasa (31/10).
"Nomor pelanggan seluler misalnya 0812... 0813... 0858... 0811... dst yg bisa untuk melakukan panggilan telepon. Pelanggan bolt tidak dialokasikan nomor-nomor tadi," tambahnya.
Jenis usaha Bolt sendiri adalah sebagai penyelenggara internet
Broadband Wireless Access (BWA).
Sementara itu, penyedia layanan telekomunikasi lain yang terkena kewajiban registrasi prabayar adalah pelanggan telekomunikasi Net1 dan Ceria.
(eks)