Jakarta, CNN Indonesia -- Kebijakan registrasi kartu SIM dinilai tak akan menekan jumlah peredaran kartu SIM di tanah air. Pasalnya, kebijakan tersebut dinilai tak akan membatasi jumlah nomor yang bisa dimiliki oleh seseorang atau suatu badan.
Terdapat kabar beredar sebelumnya yang menyebut, kebijakan registrasi ini akan mempersulit seseorang atau suatu badan memiliki nomor seluler lebih dari tiga.
Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Roni Bishry membantah hoaks atau kabar bohong tersebut. Ia menegaskan, kebijakan registrasi kartu SIM prabayar tak membatasi jumlah nomor yang bisa dimiliki.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukan begitu, tiga kartu itu untuk tiga kartu per operator," ucap Rony saat ditemui di sebuah forum diskusi di bilangan Cikini, Sabtu (4/11).
Rony menekankan, batas tiga kartu itu berlaku untuk yang akan diregistrasi sendiri oleh masyarakat. Untuk kartu SIM yang keempat, kelima, dan seterusnya memakai mekanisme registrasi yang berbeda.
Menurut Rony, setidaknya ada empat metode berbeda yang bisa dipilih untuk meregistrasi nomor kartu SIM. Cara yang paling populer adalah lewat SMS seperti yang digaungkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika serta operator seluler. Metode lainnya adalah melalui situs
web, telepon ke
call center, serta lewat bantuan gerai masing-masing operator.
Selain via SMS, masyarakat bisa meregistrasi kartunya melalui situs web dan call center. Sedangkan bantuan gerai diperlukan ketika masyarakat ingin meregistrasi kartu keempat dan seterusnya dari satu operator seluler yang sama.
"Jadi saya bisa meregistrasi tiga (nomor) Simpati, tiga XL, tiga Indosat, semua bisa tiga. Nomor empat, lima, dan seterusnya ke gerai," imbuh Rony.
Dengan demikian, kebijakan registrasi kartu SIM prabayar ini sebenarnya tidak otomatis menekan jumlah kartu SIM yang beredar. Banyaknya kartu SIM yang dimiliki masyarakat menurut dia tak masalah. Pasalnya, menurut Rony, tujuan kebijakan registrasi kartu SIM ini adalah agar pemerintah bisa menuntut tanggung jawab pemilik nomer seluler jika sewaktu-waktu melakukan kejahatan.
Dalam forum diskusi yang dihelat, hadir pula Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Roy Suryo dan pakar keamanan siber Pratama Persadha dari CissRec. Keduanya mengaku mendukung kebijakan registrasi kartu SIM prabayar ini, meski diikuti sejumlah catatan.
"Saya dukung kebijakan pemerintah ini, tapi catatannya pemerintah tak boleh bikin repot masyarakat seperti minta data yang terlalu banyak seperti nama ibu kemarin," pungkas Roy.
(agi)