Selain WhatsApp, Kominfo Incar Konten Porno di Google

Rayhand Purnama | CNN Indonesia
Selasa, 07 Nov 2017 11:33 WIB
Kominfo memastikan akan bersih-bersih konten porno yang terdapat di layanan peramban seperti Google dan lainnya.
Semuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aplikasi Informatika, Kemenkominfo (dok. CNN Indonesia/Eka Santhika Parwitasari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyebaran konten GIF bermuatan pornografi mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan 'aksi bersih-bersih' bukan hanya di aplikasi pesan instan, tetapi juga mesin peramban seperti Google.

Direktur Jenderal Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan penyebaran konten negatif dan pornografi di mesin pencarian terpantau lebih buruk ketimbang layanan pesan instan. Untuk itu pihaknya dipastikan juga akan memanggil perusahaan teknologi lainnya.

"Bukan hanya di WA, yang lain (search engine) emang lebih parah. Makanya Google dan perusahaan mesin pencari lainnya juga akan kami panggil," ungkap Semuel disela konferensi media di kantornya di Jakarta Pusat, Senin (6/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keputusan untuk turut melakukan bersih-bersih pada mesin peramban untuk menyaring konten negatif yang dianggap bertentangan dengan perundang-undangan di Indonesia.

Lebih jauh ia mencontohkan, saat pengguna mengetikkan kata kunci yang mengandung unsur pornografi di mesin pencari saat ini sudah mulai dipilah-pilih. Namun sejauh ini, jika sudah masuk atau meng-klik gambar yang dimaksud tapi tetap ada konten tersebut. Sementara pemerintah menginginkan perusahaan teknologi benar-benar membersihkan layanan mereka dari konten negatif dan pornografi.

"Yang kami mau tidak ada sama sekali, jadi dibersihkan. Walaupun klik udah engga ada," jelasnya.

Meski belum bisa merinci waktu pastinya, Semuel menjanjikan akan melakukan pemanggilan dalam waktu dekat. "Dalam waktu dekat ini, semua layanan khususnya perusahaan mesin peramban," ungkapnya.

Kominfo sejauh ini mengandalkan upaya bersih-besih konten negatif dan pornografi melalui dua skema yakni secara manual, aduan masyarakat, dan pencarian oleh tim Kominfo. Selain itu, Kominfo juga telah memiliki mesin penyaring konten negatif senilai Rp200 miliar untuk menekan peredaran konten yang dinilai tidak sesuai dengan budaya dan perundang-undangan. (evn)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER