Pengemudi Gojek Tanggapi Ajakan Bikin NPWP dan Lapor SPT

Kustin Ayuwuragil | CNN Indonesia
Kamis, 09 Nov 2017 12:38 WIB
Pengemudi Gojek menyampaikan beragam tanggapan tentang wacana untuk membuat NPWP dan lapor SPT.
Pengemudi Gojek memberikan beragam reaksi terkait wacana keharusan memiliki NPWP dan SPT. (dok. CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Sri Mulyani berjanji akan mempermudah pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) kepada mitra Gojek Indonesia. Harapannya, seluruh supir Gojek akan memiliki NPWP dan melaporkan pembayaran pajak tahunan mereka.

Beragam tanggapan diberikan oleh pengemudi Gojek. CNNIndonesia.com mewawancarai beberapa pengemudi Gojek untuk mendapatkan tanggapan atas wacana ini.

Sandi Kenala, salah satu pengemudi menyebut bahwa dirinya telah merasakan bantuan dari Gojek mengenai pembuatan NPWP dan pelaporan SPT.

"Dari Gojek memang bisa bikin NPWP, dibantu ama Gojek," kata Sandi saat kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Rabu (8/11). 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski tidak mengungkap besaran pajak yang dibayarkan, ia mengatakan bahwa pembayaran  dilakukan oleh Gojek. "Saya bayar pajak, nggak gede kok. Yang bayar PT Gojek," lanjut dia.

Lain halnya dengan pengemudi yang beroperasi di Bogor, Supriya. Dia mengaku tidak pernah diberitahu bahwa perusahaan tempatnya bernaung memfasilitasi pembuatan NPWP atau membayarkan pajak.

"Sejak pertama daftar cuma disuruh bikin rekening ponsel. Nggak pernah disuruh bayar pajak," kata Supriya yang mengaku sudah memiliki NPWP sendiri sebelum bergabung menjadi pengemudi Gojek.

Lain halnya dengan Abdul Mupni, pengemudi Gojek di Jakarta yang mengakui bahwa dirinya tidak membayar Pajak Penghasilan (PPh). Dia juga tidak memiliki NPWP dan tak pernah mendengar soal keharusan membayar pajak tersebut.

"Dari Gojek ngga ada himbauan [...] pertama masuk Gojek juga ngga diminta NPWP," ujar Abdul.

Keharusan bagi pengemudi Gojek untuk membuat NPWP dan memiliki SPT disebut Sri Mulyani untuk mendorong peluang menjadikan mereka sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dengan begitu, Gojek bisa menjadi agen pajak bagi mitranya yang melakukan registrasi NPWP dan bayar atau melaporkan SPT. (evn)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER