Honda Komentari Soal Kartel dengan Yamaha

Rayhand Purnama | CNN Indonesia
Jumat, 10 Nov 2017 10:12 WIB
Astra Honda Motor (AHM) bersikukuh bahwa pihaknya tidak pernah membuat kesepakatan dengan Yamaha soal pengaturan harga jual skuter matik 110-125 cc.
Ilustrasi motor Honda. Honda dan Yamaha terkait kasus kartel dan diputus bersalah oleh KPPU. Tapi, hingga kini keduanya bersikukuh menolak putusan tersebut (dok. CNNIndonesia/Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Astra Honda Motor (AHM) bersikukuh bahwa pihaknya tidak pernah membuat kesepakatan dengan Yamaha soal pengaturan harga jual skuter matik 110-125 cc di Indonesia.

Executive Vice President Director AHM Johannes Loman mengklaim selama bermain di industri otomotif roda dua tanah air. Honda selalu berlaku sesuai dengan peraturan yang ada, termasuk soal harga.

"Ya kami lihat. Tapi saya percaya kalau yang benar, akan tetap benar," kata Johannes di kawasan Serpong, Tangerang, Banten, Kamis (9/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus dugaan kartel antara Yamaha dan Honda tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara sejak bulan lalu. Sebelumnya, kedua perusahaan itu telah diputus bersalah melakukan kartel dalam sidang KPPU dan dikenakan denda.

Buktinya adalah sebuah surat elektronik yang menyatakan Yamaha akan mengikuti harga jual Honda untuk motor jenis skuter matik 110-125 cc. Atas keputusan KPPU itu, Yamaha dan Honda mengajukan keberatan di PN Jakarta Utara.

"Pendapat kami sama bahwa tidak pernah melakukan kartel. Oleh sebab itu kami banding. Kami ikuti semua prosedur hukum yang ada," kata Johannes.

Meski begitu, Johannes sendiri belum dapat berspekulasi. Apakah nantinya vonis persengkongkolan (kartel) bersama Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) yang diputuskan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) dapat berubah atau tidak.

"Saya mungkin tidak tepat ngomong itu, yang pasti kami tidak pernah melakukan (kartel)," ujarnya.

Sehingga, dengan alasan yang sama Johannes mengungkapkan, bahwa Honda melakukan banding untuk membantah terkait vonis yang sudah dijatuhkan. (eks)
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER