Executive Vice President Director AHM Johannes Loman mengklaim selama bermain di industri otomotif roda dua tanah air. Honda selalu berlaku sesuai dengan peraturan yang ada, termasuk soal harga.
"Ya kami lihat. Tapi saya percaya kalau yang benar, akan tetap benar," kata Johannes di kawasan Serpong, Tangerang, Banten, Kamis (9/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Buktinya adalah sebuah surat elektronik yang menyatakan Yamaha akan mengikuti harga jual Honda untuk motor jenis skuter matik 110-125 cc. Atas keputusan KPPU itu, Yamaha dan Honda mengajukan keberatan di PN Jakarta Utara.
"Saya mungkin tidak tepat ngomong itu, yang pasti kami tidak pernah melakukan (kartel)," ujarnya.
Sehingga, dengan alasan yang sama Johannes mengungkapkan, bahwa Honda melakukan banding untuk membantah terkait vonis yang sudah dijatuhkan. (eks)