"Untuk yang perpajakan itu kan sebenarnya kami lebih ke bekerjasama dengan pemerintah, bagaimana kami bisa meningkatkan awareness wajib pajak, ke arah sosialisasi dan kesadaran masyarakat untuk wajib pajak," jawab kepala divisi Sumber Daya Manusia GoJek Indonesia, Monica OudangMonica, Sabtu (11/11) di Jakarta Selatan.
Monica mengatakan, kerjasama tersebut belum final sehingga belum ada sosialisasi pada pengemudi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belum adanya imbauan sosialisasi NPWP dan SPT itu dibenarkan beberapa mitra Gojek yang diwawancarai CNNIndonesia.com. Mereka tak pernah mendengar Gojek meminta pengemudinya untuk membuat NPWP atau melaporkan pembayaran pajak.
"Oh kalau soal NPWP itu saja sudah baca dari media, tetapi kalau dari Gojek belum ada. Saya belum punya," cerita Dwinasari saat berbincang dengan CNNIndonesia.com di Lapangan Aldiron.
Pengemudi lain, Nuraisah, juga mengatakan hal senada. Namun, dia menyadari bahwa NPWP dan SPT itu cepat lambat harus dilakukan dan tujuannya baik.
"Kalau NPWP saya belum punya. Tapi enggak apa-apa kalau nanti suruh bayar pajak, emang harusnya kayak begitu," kata Nuraisah.
Didik, pengemudi Gojek asal Bekasi, mengatakan bahwa NPWP penting untuk dirinya terutama saat dia ingin mendapatkan kredit rumah. Didik menyebut dirinya sudah memiliki NPWP meskipun bukan dari bantuan Gojek.
"Saya dulu sempat kerja di perusahaan. Jadi punya NPWP dan lapor SPT. Itu saya bikin waktu dulu mau ngambil (cicilan) rumah. Tapi, saya keluar dari pekerjaan di kantoran," ujarnya.
Sebelumnya, Sri Mulyani mengatakan mitra Gojek memiliki peluang untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Gojek bisa dijadikan agen pajak bagi mitranya yang melakukan registrasi NPWP dan bayar pajak atau melaporkan SPT.
Saat ini batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) di Indonesia sendiri adalah Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan.
(vws)