Hal ini diungkap oleh Deputi Produk dan Pemasaran Kemenkop, I Wayan Dipta. Saat ditemui CNNIndonesia.com, Wayan mengaku masih belum tahu apakah ada laporan yang masuk mengenai koperasi nakal. Namun, jika koperasi terbukti hanya menjadi "pungli berdasi", maka Kemenkop bisa membubarkan koperasi. Itu adalah sanksi paling berat yang bisa dijatuhkan Kemenkop.
"Kalau memang koperasinya tidak benar ya bisa. Kan banyak ya koperasi yang kita bubarkan. Kayak Cipaganti, Langit Biru kita bubarkan. Kan ada orang-orang nakal, itu pasti," kata dia saat ditemui usai acara UKM Goes Online, di Kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, pekan lalu (15/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Wayan menyebutkan kalau sanksi tidak akan serta merta dijatuhkan. Sebelumnya, Deputi Bidang Pengawasan Koperasi akan turun untuk mencermati permasalahan, melihat laporan RAT dan lainnya, sebelum menjatuhkan sanksi.
"Kalau masalah SHU kan diatur dalam anggaran dasar dan rumah tangga. Jadi beberapa koperasi di awalnya, sekali lagi saya tekankan di awal, ada yang tidak membagikan hasil berdasarkan kesepakatan RAT," tegas Wayan.
"Ada yang begitu. Koperasi-koperasi yang baru awal itu mereka ngga mau bagi dulu, karena digunakan untuk cadangan pemupukan modal. Jadi, tergantung perjanjian," tambahnya.
Jika koperasi sudah melenceng dari perjanjian awal bahkan tak mengadakan RAT, maka seharusnya pengemudi berani melaporkan pada Kemenkop. Sebab, Wayan mengatakan bahwa koperasi memang harus memiliki pengawasan internal dan eksternal.
“Memang harus ada pengawasan internal dan eksternal. Kami dari pemerintah adalah pengawasan eksternal, dari dalam adalah pengawasan anggota,” kata dia.
Menurut Wayan, evaluasi terhadap koperasi yang menaungi taksi online ini baru akan dilakukan tahun depan. Sebab, saat ini belum ada laporan pertumbuhan jumlah koperasi pengemudi online lantaran regulasinya baru ditetapkan.
Ketentuan hukum yang mewajibkan koperasi sebagai badan hukum yang menaungi para pengemudi taksi online ditetapkan lewat Permenhub Nomor 26 tahun 2017 pada April 2017. Aturan ini sempat digugat dan dianulir oleh MA pada Juli 2017. Oktober lalu, Kemenhub mengeluarkan aturan revisi soal transportasi online yang tertuang dalam Permen 108 tahun 2017. (eks)