Juru bicara AirBnB untuk Asia Tenggara, Mich Goh, mengatakan bahwa perusahaanya telah membayar semua pajak dan mengikuti peraturan yang berlaku di seluruh dunia. Pihaknya pun menyatakan ingin melakukan hal yang sama dengan pemerintah Indonesia.
"Kami bekerja sama dengan pembuat kebijakan di seluruh dunia [...] (guna) menemukan cara yang tepat untuk mengumpulkan penerimaan pajak yang adil dari komunitas tuan rumah kami," tulisnya melalui surat elektronik kepada CNNINdonesia.com, Jumat (24/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Rudiantara: Ada yang Minta AirBnB Diblokir |
Pihaknya juga menyebutkan pihaknya akan kooperatif dengan aturan di setiap negara dimana mereka beroperasi. Pajak perusahaan yang merupakan pajak atas laba juga diklaim sudah dibayarkan di luar negeri.
Lihat juga:Kominfo: Blokir AirBnB Harus Melalui Kajian |
Secara global, perusahaan mengklaim telah mengumpulkan dan membayar pajak sejak 2014. Di seluruh dunia, para tamu telah membayar pajak sebesar US$510 juta atau Rp6,9 triliun.
"Sejak tahun 2014, Airbnb telah mengumpulkan dan mengirimkan pajak ke lebih dari 340 komunitas di seluruh dunia dan para tamu telah membayar Rp6,9 triliun (US$ 510 juta) untuk pajak perjalanan dan wisata," imbuhnya.
Sebelumya, Kominfo menyatakan bahwa pemerintah mesti kajian dan koordinasi dengan Kementerian Pariwisata jika memang harus memblokir AirBnB. Pemblokiran dilakukan karena dianggap mengganggu bisnis hotel. (eks)