Ia menegaskan, pihaknya telah meminta bantuan untuk mendesak DPR agar segera memasukkan RUU tentang Perlindungan Data Pribadi ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dalam waktu dekat.
"Saya perlu dukungan bapak ibu untuk mendorong DPR untuk segera memasukkan pembahasan data privasi di prolegnas," kata Semmy saat menjadi pembicara di ajang "Business Transformation Through Technology" di Pacific Place, Jakarta Selatan, Kamis (23/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga saat ini, peraturan tertinggi perlindungan data privasi memang baru setaraf peraturan menteri. Dengan begitu, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menyebutkan peraturan data privasi di Indonesia masih sangat minim dan lemah.
Namun, menurut Deputi Direktur Riset ELSAM Wahyudi Djafar kebanyakan aturan itu saling tumpang tindih mengatur kewenangan dalam pengumpulan dan pengelolaan data pribadi warga negara. (evn)