Undang-Undang Data Pribadi Tunggu Langkah DPR

Kustin Ayuwuragil | CNN Indonesia
Senin, 27 Nov 2017 09:52 WIB
Dirjen Aptika Semuel Pangerapan tengah mendesak DPR untuk memasukkan RUU Perlindungan Data Pribadi ke Prolegnas.
Semuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aplikasi Informatika, Kemenkominfo. (dok/ CNN Indonesia/Eka Santhika Parwitasari
Jakarta, CNN Indonesia -- Dirjen Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan mengungkapkan target Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang diharapkan rampung tahun 2018.

Ia menegaskan, pihaknya telah meminta bantuan untuk mendesak DPR agar segera memasukkan RUU tentang Perlindungan Data Pribadi ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dalam waktu dekat.

"Saya perlu dukungan bapak ibu untuk mendorong DPR untuk segera memasukkan pembahasan data privasi di prolegnas," kata Semmy saat menjadi pembicara di ajang "Business Transformation Through Technology" di Pacific Place, Jakarta Selatan, Kamis (23/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyebut sejauh ini pembahasan RUU perlindungan data pribadi masih dalam tahap harmonisasi. "Itu (RUU) sebenarnya sudah siap masuk UU Prolegnas 2018, sekarang masih dalam tahap diharmonisasi. Nanti doa aja semoga DPR juga memasukkan hal ini," tegasnya kembali.

Hingga saat ini, peraturan tertinggi perlindungan data privasi memang baru setaraf peraturan menteri. Dengan begitu, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menyebutkan peraturan data privasi di Indonesia masih sangat minim dan lemah.

Indonesia saat ini memiliki 32 undang-undang yang materinya mengandung data pribadi warga negara. Lingkup aturan itu baik dari sektor telekomunikasi, keuangan, perpajakan, hingga penegakan hukum, dan keamanan.

Namun, menurut Deputi Direktur Riset ELSAM Wahyudi Djafar kebanyakan aturan itu saling tumpang tindih mengatur kewenangan dalam pengumpulan dan pengelolaan data pribadi warga negara. (evn)
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER