Cuitan MK soal Bantah Melegalkan LGBT

Anugerah Perkasa | CNN Indonesia
Selasa, 19 Des 2017 13:21 WIB
MK menyatakan pihaknya tak pernah melegalkan LGBT terkait dengan penolakan permohonan uji materiil KUHP tentang zina dan hubungan sejenis.
Ilustrasi. (Foto: REUTERS/Kham)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pihaknya tak pernah menyatakan untuk melegalkan Lesbian, Gay, Bisexual and Transgender (LGBT) terkait dengan putusan penolakan permohonan uji materiil KUHP tentang zina dan hubungan sejenis.

Hal itu dipaparkan MK dalam cuitannya dalam akun resminya di Twitter. Lembaga itu menilai penjelasan tersebut dibutuhkan agar masyarakat tak terprovokasi oleh isu yang keluar dari substansi putusan.


Diketahui, uji materiil itu terkait dengan delik kesusilaan dalam Pasal 284, 285 dan Pasal 292 KUHP. Permohonan tersebut diajukan Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Euis Sunarti dan sejumlah orang lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemohon melakukan uji materi ayat 1 sampai 5 Pasal 284 KUHP tentang perzinaan, Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dan Pasal 292 KUHP tentang homoseksual lantaran dianggap mengancam ketahanan keluarga.

MK memutuskan menolak permohonan tersebut, namun disertai dengan dissenting opinion dari empat hakim—dari total sembilan. Putusan itu bernomor 46/PUU-XIV-2016 yang diucapkan pada 14 Desember lalu.


Dalam rilis resminya, MK menyatakan lima hakim menilai bahwa substansi permohonan sudah menyangkut tindak pidana baru yang mengubah secara mendasar baik subjek maupun perbuatan pidana.

Hal itu, demikian lembaga tersebut, sudah memasuki wilayah ‘criminal policy’ yang kewenangannya terdapat pada pembentuk undang-undang.

MK menyatakan karena lembaga itu khawatir dengan fenomena sosial yang dikemukakan oleh pemohon, MK menegaskan langkah perbaikan perlu dibawa ke pembentuk undang-undang. Tujuannya, untuk melengkapi pasal yang mengatur tentang delik kesusilaan tersebut.

“Tidak ada satu kata pun dalam amar putusan dan pertimbangan Mahkamah yang menyebut istilah LGBT, apalagi dikatakan melegalkannya,” demikian MK pada Senin (18/12).

Ragam Penolakan

Diketahui, sejumlah kalangan menyatakan kekecewaannya soal putusan MK tentang pasal zina dan hubungan sesama jenis tersebut.

Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini sebelumnya menuturkan penolakan itu semakin mengancam masa depan generasi bangsa dan tidak sesuai dengan karakter kebangsaan Indonesia yang beradab, bermartabat, dan relijius.

Wakil Sekretaris Jenderal MUI Muhammad Zaitun Rasmin mengatakan, putusan itu harus ditinjau ulang oleh MK. Menurutnya, urusan zina dan LGBT merupakan permasalahan besar yang mestinya dijatuhi hukuman pidana.

“Kami harap harusnya seperti itu (dipidana). Tapi karena sudah diputus MK, maka semua prihatin dan berharap ke depan bagaimana caranya ini ditinjau,” ujar Zaitun di gedung MUI Jakarta, Jumat. (asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER