Dirjen Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan, dalam diskusi media mengaku tak menyangka revisi PP 82/2012 bisa memakan waktu lama. Imbasnya, penerbitan Permen OTT pun tak kunjung mulai.
"PP-nya sudah selesai, cuma masih dalam harmonisasi dengan berbagai pihak yang ternyata tak semudah yang saya bayangkan karena harus dicek dengan perundang-undangan yang lain," kata Semuel dalam diskusi di bilangan Bintaro, Tangerang Selatan, Senin (18/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permen OTT menjadi penting karena peraturan ini yang akan mengatur oeprasional perusahaan berbasis internet (OTT) seperti Google, Facebook, Twitter, Line, dan lainnya. Peraturan ini ditujukan untuk menciptakan kesetaraan pasar antara perusahaan lokal dan asing untuk mendapatkan kesempatan bisnis yang setara.
Menkominfo Rudiantara pernah menjanjikan pada Januari 2017 bahwa Permen OTT akan rampung pada semester I 2017. Kemudian pada Agustus kemarin, Kemenkominfo mengatakan peraturan itu masih di tahap konsultasi publik.
Perjanjian Khusus
Dalam Permen OTT itu, Semuel menjelaskan akan ada perjanjian khusus dengan Google, Facebook, Twitter, dan perusahaan OTT lainnya. Perjanjian itu berisi data mengenai profil perusahaan, cara kerja mereka, dan pihak penanggung jawab.
Dengan adanya perjanjian tersebut, Kemenkominfo berharap penanganan konten di masing-masing platform lebih mudah. "Pemerintah nanti bisa menagih OTT apa yang ada dalam perjanjian itu," pungkas Semuel. (evn)