Putusan 'Presidential Treshold' MK Undang Cuitan Netizen
Agnes Savithri | CNN Indonesia
Kamis, 11 Jan 2018 18:37 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terkait ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold dari sejumlah pihak kembali mengundang celoteh netizen. Linimasa media sosial seperti Twitter mulai diramaikan dengan cuitan Presidential Threshold.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur ambang batas sebesar 20 persen untuk perolehan kursi di DPR dan/atau 25 persen perolehan suara nasional untuk mengajukan calon presiden.
Lewat ambang batas presiden tersebut, partai politik atau gabungan parpol dalam pengajuan calon presiden/wakil presiden harus memiliki minimal 20 persen jumlah kursi di DPR dan/atau 25 persen suara sah nasional pada Pemilu sebelumnya.
Sebagian netizen menanggapi dengan serius terkait putusan MK tersebut. Namun, ada pula yang menanggapi topik itu dengan guyonan. Ada juga netizen yang mempertanyakan putusan MK yang mengundang kontroversi tersebut.
[Gambas:Twitter]
[Gambas:Twitter]
Di tengah cuitan netizen yang mempertanyakan dan kecewa terkait putusan MK, ada pula yang menanggapi dengan candaan.
[Gambas:Twitter]
[Gambas:Twitter]
Dengan putusan MK, maka partai-partai harus memiliki 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk bisa mengusung calon presiden. Jika tidak, mereka harus tetap berkoalisi guna memenuhi syarat 20 persen kursi tersebut. (age/asa/asa)
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur ambang batas sebesar 20 persen untuk perolehan kursi di DPR dan/atau 25 persen perolehan suara nasional untuk mengajukan calon presiden.
Lewat ambang batas presiden tersebut, partai politik atau gabungan parpol dalam pengajuan calon presiden/wakil presiden harus memiliki minimal 20 persen jumlah kursi di DPR dan/atau 25 persen suara sah nasional pada Pemilu sebelumnya.
Sebagian netizen menanggapi dengan serius terkait putusan MK tersebut. Namun, ada pula yang menanggapi topik itu dengan guyonan. Ada juga netizen yang mempertanyakan putusan MK yang mengundang kontroversi tersebut.
[Gambas:Twitter]
[Gambas:Twitter]
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
[Gambas:Twitter]
[Gambas:Twitter]
Dengan putusan MK, maka partai-partai harus memiliki 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk bisa mengusung calon presiden. Jika tidak, mereka harus tetap berkoalisi guna memenuhi syarat 20 persen kursi tersebut. (age/asa/asa)