Bahaya Mengemudi Sambil Bernyanyi

M. Ikhsan | CNN Indonesia
Selasa, 16 Jan 2018 09:08 WIB
Pengemudi harus hindari aktivitas bernyanyi sambil mengemudi. Sebab, jika terlalu asyik bisa fatal akibatnya.
Mengemudi sambil menyanyi bisa memecah konsentrasi dan berakibat fatal (Jan Vasek/Jeshoots)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jalanan bisa menjadi momok menakutkan jika pengendara tidak memiliki keterampilan mengemudi yang baik. Selain membahayakan diri sendiri, juga pengguna jalan lain.

Sudah sepatutnya setiap pengemudi mematuhi aturan lalu lintas, mulai dari rambu-rambu sampai larangan tidak melakukan aktivitas apapun sembari mengemudi. Sebab, kebiasan mengemudi yang tidak baik bisa memicu kecelakaan lalu lintas.

Namun faktanya, cukup banyak pengemudi yang asyik bernyanyi dengan aplikasi smartphone saat menyetir. Ini sangat berbahaya karena terlalu asyik melihat ke layar smartphone yang bisa memecah konsentrasi pengemudi.
Instuktur Jakarta Defensive Driving Consulting Jusri Pulubuhu menjelaskan mengemudi sambil bernyanyi sangat berisiko dan berpotensi mengalami kecelakaan jika ada mobil berbelok atau sepeda motor menyalip secara tiba-tiba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebaiknya jangan bernyanyi sembari mengemudi, kendati sedang terjebak di kemacetan. Lakukan aktivitas bernyanyi di waktu yang tepat.

"Jika bersenandung hanya untuk menghilangkan fatigue (keletihan) tidak masalah. Tetapi kalau fokus bernyanyi sangat berbahaya. Saya khawatir konsentrasi dari pengemudi akan terganggu. Menyanyi itu full time job, tidak bisa part time atau bisa dibilang sebagai kerja tambahan. Jadi cari waktu yang tepat untuk bernyanyi," kata Jusri kepada CNNIndonesia.com.
Tanpa disadari bernyanyi menggunakan aplikasi smartphone tengah digandrungi sejumlah pengemudi saat ini. Faktanya, tak banyak pengemudi menyadari bahwa itu salah satu penyebab kecelakaan karena gagalnya antisipasi pengemudi terhadap situasi di sekitarnya.

"Bobot konsentrasi mengemudi harus 100 persen. Ia tidak bisa memikirkan hal lain. Pengemudi yang sifatnya multitasking, memainkan telepon genggam, menyanyi, merokok itu tidak dibenarkan," tegas Jusri.

Dalam Undang Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, pasal 283 UU Lalu Lintas mengatur, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.
Menurut Jusri, jika pengemudi mendengarkan musik untuk menemani selama perjalanan sah-sah saja dengan syarat volume suara dalam batas normal. "Dan jangan pakai earphone yang bisa mengurangi kemampuan mendengar suara dari luar kabin kendaraan," tutup Jusri. (eks)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER