Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan alias Semmy menyatakan, penggabungan aturan dilakukan karena Menkominfo Rudiantara meminta agar pihaknya tak terlalu banyak mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) untuk aturan sejenis.
"Nah ini kita lagi nyusun aturan Safe Harbour Policy sama penanggulangan konten ilegal. Ini sedang digabungkan," ungkap dia, di Jakarta, Jumat (19/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Konsep marketplace sendiri berarti situs jual beli itu menyediakan lapak untuk digunakan penjual. Situs terkait bertugas menayangkannya untuk mendapatkan konsumen potensial.
Aturan itu sebelumnya dikeluarkan dalam bentuk Surat Edaran Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2016. Situs marketplace dibebaskan dari tanggung jawab atas barang-barang yang tak boleh dijual para pedagang.
Lihat juga:Konten Pornografi Dominasi Aduan ke Kominfo |
"Kan mereka (marketplace) punya platform, pasti ada konten ilegalnya. Kalau kamu mematuhi peraturan, kamu terbebas dari internet liability, tapi kalau tidak kamu bisa ditindak lho," terang Semmy.
Dia menambahkan bahwa penggabungan dua aturan ini dalam satu Permen Kominfo nyaris rampung. Saat ini, keduanya masih dalam proses sinkronisasi.
"Ini sebenarnya dua-duanya udah selesai di-drafting, cuma daripada jadi dua Permen maka digabungkan. Nah, pada saat menggabungkan kan perlu sinkronisasi bahasa dan pasal-pasalnya ini sedang kita susun," imbuhnya.
"Dalam waktu dekat kita akan lakukan konsultasi publik, Akhir januari. Keluarnya kira-kira kalau bisa satu bulan setelah konsultasi publik," tutup dia. (arh)