Jakarta, CNN Indonesia -- Badan hukum atau koperasi yang selama ini mewadahi pengemudi taksi online menduga ada aktor di balik aksi unjuk rasa hari ini Senin (29/1).
Pasalnya, berbeda dari aksi sebelumnya. Kini, para peserta aksi yang tergabung dari berbagai komunitas pengemudi taksi online bersikeras agar peraturan tersebut segera dicabut.
"Jadi ada yang gerakin. Makanya kami mau lihat, karena mereka ini tidak mau ikut aturan ya," kata Ketua Koperasi Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia (PPRI) Ponco Seno kepada CNNIndonesia.com, Senin (29/1).
Sedangkan, pihak yang disebutnya menunggangi para driver taksi online, Ia berpendapat berasal dari perusahaan atau badan hukum yang tidak memiliki izin menaungi taksi online. Namun secara detailnya, Ponco enggan menyebutkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini banyak individu yang tidak punya badan hukum. Yang baru-baru ditunggangi sama PT-PT yang tidak punya izin. Ini yang tidak mau ikut aturan (yang unjuk rasa). Mereka tidak mau KIR, tidak mau ikut aturan lah pokoknya. Udah diskusi mereka kemana, eh Permen udah keluar mereka begini lagi," ujar Ponco.
Oleh karenanya terkait dengan demo hari ini, Ia meminta agar masing-masing aplikasi (Gojek, Grab dan Uber) melakukan pengecekan, apakah ada satu anggotanya yang ikut aksi demo.
"Kami ini anggota kami 12 ribu-an sudah melakukan KIR. Makanya semua aplikator, untuk melihat apakah anggota atau bukan. Karena 108 itu kan tidak boleh individu," tegas Ponco.
Sementara, hingga kini para peserta yang diperkirakan berjumlah ratusan orang itu masih berorasi di depan Kementerian Perhubungan. Mereka berorasi sembari menunggu perwakilannya yang tengah berdialog di Kemenhub.
Sejak pagi, Massa yang tergabung dalam Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) berkumpul untuk menolak Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
Mereka datang dari berbagai komunitas pengemudi taksi online di berbagai wilayah. Jika pada unjuk rasa sebelumnya mereka meminta agar pemerintah merevisi peraturan. Kini, para peserta demo sepakat untuk menolak keseluruhan apa yang tertuang dalam PM 108.
Sebagai gantinya, pengemudi hanya ingin dibebankan biaya tahunan pada kendaraan lewat Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dan sisanya, pemerintah tidak berhak mengatur transportasi online. PAD sendiri biasanya dibayar oleh pemilik kendaraan melalui pajak tahunan.
(mik)