Jakarta, CNN Indonesia -- Pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Buku tersebut sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sah.
Pentingnya memiliki BPKB bukan tanpa alasan. Sebab, saat surat tersebut mendadak hilang, akses untuk mengurus perpajakan dan bea balik nama akan sulit.
Jika BPKB hilang, harus melewati proses yang cukup panjang dengan cara menduplikatnya. Namun, duplikat BPKB harus memakai cara resmi sesuai wewenang kepolisian.
Perwira Administrasi Tata Usaha Seksi Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) Ditlantas Polda Metro Jaya Iptu Pratman menjelaskan, lama waktu yang sebenarnya dibutuhkan untuk pembuatan duplikat BPKB sekitar dua sampai tiga bulan dan memakan biaya tak lebih dari Rp500 ribu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai dengan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk roda dua Rp225 ribu dan roda empat Rp375 ribu.
"Waktunya bisa dua-tiga bulan. Karena duplikat kan harus harus hati-hati jangan sampai jadi ganda dan malah bermasalah. Karena BPKB itu surat berharga," kata Iptu Pratman kepada CNNIndonesia.com, Jumat (2/2).
Berikut persyaratan pengurusan BPKB hilang:
1. Membuat laporan kehilangan BPKB. Laporan dapat ditujukan sesuai domisili pemilik semisal membuat di Polsek atau Polres. Saat tahap ini Anda bakal diminta menjelaskan kronologi hilangnya BPKB untuk dituangkan di dalam surat kehilangan. Jangan lupa, Anda harus membawa identitas diri seperti KTP berikut juga dengan STNK.
2. Pemohon harus membuat surat keterangan dari reserse. Tidak jauh berbeda dari tahap pertama, Anda juga bakal dimintai keterangan serta kronologi hilangnya STNK. Jika sudah, kepolisian akan segera membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
3. Pemilik kendaraan harus mengiklankan hilangnya BPKB di tiga media berbeda dengan jarak satu minggu per iklan. Untuk menekan harga, Anda dapat memanfaatkan iklan baris pada media cetak. Perlu diingat, setelah terbit simpan iklan tersebut sebagai tanda bukti.
4. Dengan membawa foto kopi KTP dan STNK datangi Samsat untuk melakukan cek fisik kendaraan. Pengecekan akan meliputi pengambilan data rangka dan mesin.
5. Membawa semua yang sudah Anda peroleh pada tahap sebelumnya ke petugas kepolisian, dan serahkan ke loket khusus pengurusan BPKB. Di sana Anda akan dipastikan bahwa kendaraan tidak memiliki masalah, entah itu pidana maupun perdata dari leasing.
6. Jika sudah selesai Anda diharuskan kembali ke Samsat untuk membuat berita acara terkait asal usul kendaraan.
7. Kembali sambangi loket BPKB di kantor polisi untuk memberi kelengkapan berkas. Dengan begitu petugas akan segera memproses dan lebih dulu mencari arsip BPKB lama.
8. Siapkan dana untuk membayar BPKB duplikat yang sudah jadi. Sesuai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk roda dua Rp225 ribu dan roda empat Rp375 ribu. Untuk diketahui jika pun BPKB asli nanti diketemukan, duplikatlah yang bakal berlaku.
(mik)