Tujuh Tuntutan Sopir Taksi Online Saat Temui Jokowi

Kustin Ayuwuragil | CNN Indonesia
Kamis, 15 Feb 2018 16:18 WIB
Terdapat tujuh poin yang diajukan pendemonstrasi taksi online saat bertemu Presiden Jokowi lewat sambungan telepon video jarak jauh.
Foto: CNN Indonesia/Safir Makki
Jakarta, CNN Indonesia -- Demonstrasi yang diikuti massa dari Aliansi Driver Online (Aliando) menyuarakan penolakan mereka terhadap Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 108 Tahun 2018 mereka di depan Istana Merdeka, Rabu (14/2).

Lima perwakilan mereka yang diketuai April Baja menemui Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dan Presiden Joko Widodo melalui teleconference.

Dalam pertemuan tersebut, Aliando menyampaikan tujuh poin tuntutan yang berkaitan dengan penolakan mereka terhadap aturan tentang Angkutan Sewa Khusus itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama, Aliando meminta diberi ruang yang luas dalam kesempatan berusaha dan mencari nafkah.

Kedua, Aliando menolak digolongkan sebagai angkutan sewa umum dan sewa khusus.

Ketiga, Aliando menganggap bisnis mereka ada dibawah perusahaan teknologi. Sehinga mereka menolak ada di bawah Kemenhub, tapi di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Keempat, meminta PM 108/2017 dibatalkan demi hukum karena bertentangan dengan UU UMKM, UU Lalu Lintas dan UUD 1945.

Kelima, melakukan perlawanan atas Permenhub 108 yang dianggap cacat hukum. Cacat hukum karena bertentangan dengan mandat Mahkamah Agung yang meminta Kemehub merevisi aturan versi lama taksi online di PM 26/2017. Dalam PM tersebut, 14 pasal ditolak MA. Namun poin-poin keberatan para pengemudi taksi online kembali muncul di PM 108/2017.

Keenam, mereka menganggap bentuk perlawanan pengemudi taksi online ini merupakan upaya taat hukum.
Ketujuh, Aliando menyatakan akan terus berjuang hingga Permenhub 108 dibatalkan. Mereka tak hanya telah melakukan aksi turun ke jalan namun juga mengambil upaya di jalur hukum.

Setelah mendengar ketujuh poin tersebut, pemerintah mengambulkan permintaan Aliando untuk menangguhkan penegakan Permenhub 108/2017. Sebelumnya, dijadwalkan akan ada penegakkan Permen 108/2017 lewat operasi Simpatik pada 16-28 Februari terhadap supir taksi online.

Supir taksi online yang tertangkap belum mengantongi persyaratan Permenhub 108/2017 akan mendapat penindakkan. yang Permenhub 108/2017 sendiri mulai diberlakukan sejak 1 Februari 2018.

Sebagai gantinya, pemerintah akan membentuk forum yang melibatkan seluruh pihak untuk menyusun kembali peraturan mengenai sopir taksi online di Indonesia. (eks)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER