Plus-Minus Pembuatan SIM A Umum di Mata Supir Taksi Online

Bintoro Agung | CNN Indonesia
Selasa, 14 Nov 2017 16:28 WIB
Pengemudi taksi online menanggapi peraturan yang mengharuskan mereka memiliki SIM A umum.
Pengemudi taksi online menanggapi berbeda keharusan memiliki SIM A Umum. (dok. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Setelah pemerintah mewajibkan pengemudi taksi online memiliki SIM A Umum, ada sejumlah masalah baru muncul. Mulai dari harganya yang dinilai selangit hingga kapasitas pembuatan SIM yang terlalu kecil.

Sejumlah kabar sebelumnya menyebutkan pengemudi harus mengantongi SIM A Umum, pengemudi wajib menyetor uang hingga Rp700 ribu. Padahal di saat yang sama, otoritas berwenang mengatakan biaya membuat SIM A Umum ini hanya Rp120 ribu.

Bintang (25), seorang pengemudi GrabCar, membenarkan biaya yang dipungut bisa membengkak hingga Rp700 ribu. Faktor mahalnya tarif tersebut jadi penyebab Bintang belum membuat SIM A Umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya belum ada uangnya," ucapnya.

Bintang yang juga tergabung dalam Front Driver Online Indonesia juga mengeluhkan beban membuat SIM A Umum serta mengganti nama kepemilikan di BPKB harus ditanggung oleh pengemudi sendiri. Sementara pihak perusahaan dalam hal ini Gojek, Grab, dan Uber, lepas dari biaya tersebut.

Berbeda dengan Bintang, pengemudi Gocar bernama Badai (23) sudah membuat SIM A Umum. Namun uang yang ia habiskan untuk membuatnya menyentuh Rp800 ribu.

Nominalnya bisa sebesar itu karena Badai mengaku memakai jasa pihak ketiga (calo). "Karena saya sudah sebelumnya melalui jalur resmi tapi gagal dua kali," ujarnya.

Dari pengalamannya membuat SIM A Umum di Daan Mogot, total uang yang diperlukan sebenarnya hanya Rp145 ribu yang terbagi dari tarif SIM A Umum sebesar Rp120 ribu dan tes kesehatan sebesar Rp25 ribu.

Badai yang sudah setahun jadi pengemudi di Gocar merasa keuntungan yang ia peroleh setelah membuat SIM A Umum adalah tak akan kena razia. Itu sebabnya ia merekomendasikan pengemudi taksi online lain membuat SIM A Umum.

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 memerintahkan pengemudi angkutan sewa khusus atau lebih dikenal taksi online harus memiliki SIM A Umum. Pemerintah menargetkan pada akhir Januari 2018 nanti, semua pengemudi sudah memilikinya.

Bila pengemudi membandel tak memiliki SIM A Umum melebihi batas waktu yang diberikan, mereka akan dilarang beroperasi. (evn)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER