Jakarta, CNN Indonesia --
Jonru Ginting divonis 1 tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (2/3).
Tindakan Jonru dinilai sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian dan mengandung SARA di media sosial. Vonis tersebut menimbulkan reaksi beragam dari netizen.
Nama Jonru Ginting mencuat menjadi salah satu
trending topic di Twitter tak lama setelah putusan pengadilan. Reaksi
netizen pun beragam menanggapi putusan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada
netizen yang menganggap putusan Jonru divonis 1,5 tahun tersebut merupakan konspirasi.
Ada pula yang menilai MCA 'jahat' dan mengorbankan Jonru
Di sela-sela itu, tetap ada
netizen yang mengungkapkan dukungannya pada Jonru.
Terakhir,
netizen melihat aksi Jonru salah dan harus dipenjarakan.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Hakim menilai dakwaan jaksa penuntut umum sebagaimana dalam pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik telah terpenuhi.
(age/asa)