Perwakilan Aliando Agung VJ menyatakan seharusnya tidak ada sanksi tilang atau denda dari Kepolisian jika pengemudi aktif menggunakan GPS. Disebut Agung, kehadiran GPS dinilai sangat membantu pengemudi mencari jalan.
"Ini sedang kami bahas perihal GPS. Intinya kami tidak setuju ada aturan itu. Mau kami tidak ada tilang menilang. Driver online maupun pengguna GPS di luar online sangat terbantu untuk menuju suatu lokasi. Kami tidak mendukung kebijakan kepolisian yang mengatur larangan pemakai GPS," kata Agung kepada CNNIndonesia.com, Selasa (6/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia pun menilai bila kehadiran GPS sangat membantu ketimbang harus bertanya kepada orang lain saat kebingungan mencari jalan. "Tahu sendiri, kalau nanya jalan sama orang lain malah suka dikasih tahunya tidak benar" ucapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelarangan menggunakan GPS di telepon genggam diatur dalam Pasal 106 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sementara untuk sanksi bagi yang melanggar tertuang di Pasal 283 berupa hukuman penjara tiga bulan atau denda sebesar Rp750 ribu.
"Kan yang namanya GPS itu ada suaranya. Yang dibutuhkan itu petunjuknya. Nah lebih bahaya lagi kalau berkendara sekalian sms dan sebagainya," kata Chryshnanda.
Ia menyarankan para pengendara tidak aktif memakai GPS saat berkendara, dikhawatirkan akan menghilangkan konsentrasi dan berakibat fatal bagi dirinya dan pengguna jalan lain. (mik)