Aplikasi masa depan itu memang sangat membantu pengemudi mencari mencari tempat tujuan, namun jika pengendara terus fokus ke layar telepon genggam bertentangan dengan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Terlebih sudah banyak penelitian yang mengungkapkan statistik mengenai dampak memainkan telepon genggam sambil mengemudi. Kendati demikian, sejumlah pengendara seperti tidak peduli dan tetap melakukannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Padahal mengemudi itu harus penuh konsentrasi, tapi di satu sisi dia harus dapat pekerjaan lain seperti membaca, mendengar atau melihat meneliti GPS," kata Jusri kepada CNNIndonesia.com, Selasa (6/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan setiap ingin membaca atau melihat GPS, (sebaiknya) ya berhenti," ucap Jusri.
Dan poin kedua adalah memanfaatkan navigasi suara sebagai petunjuk arah ke tempat tujuan. Diyakini Jusri, suara dari aplikasi GPS tetap mengganggu konsentrasi pengemudi, tapi pengaruh buruk suara navigasi GPS tidak seperti menelpon atau menerima panggilan saat mengemudi.
"Kedua menggunakan petunjuk audio, jadi setiap perintah ke kanan dan kiri itu didengarkan dan diikuti. Karena audionya itu satu arah tidak seperti telepon, nilai pengaruh mungkin tetap ada tapi kecil. Tidak seperti menelepon," tutup Jusri. (mik)