Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Jawa Barat beserta sejumlah perkumpulan warga di provinsi itu menolak hoaks menjelang Pilkada Jabar 2018 dalam deklarasi bersama.
Deklarasi tersebut melibatkan berbagai unsur di Jabar. Mulai dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD), tokoh agama, tokoh masyarakat, Forum Kerukunan Antar Umat Beragama, perwakilan pondok pesantren, ormas, komunitas, mahasiswa dan pers.
Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto mengatakan sebagian warga sering menyampaikan persoalan terkait dengan apa yang bereda di media sosial. Dia menuturkan warga ingin bekerja sama untuk menuntaskan persoalan ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada intinya masyarakat apresiasi dan ingin bekerja sama," kata Agung, Selasa (13/3). "Jadi mereka deklarasi betul-betul anti hoaks dan mendukung polri dalam mengungkap kasus kasus hoaks."
Sebagian warga menggunakan spanduk kecil untuk pernyataan anti-hoaks pada hari ini. Di antaranya bertuliskan
'Turn Back Hoax'; Buanglah Hoax pada Tempatnya' dan
Tujuan Hoax: Menjatuhkan Nama Baik, Memfitnah, Memprovokasi, Menjelekkan Orang Lain.
Dengan diadakannya deklarasi ini, Polri berharap masyarakat terus mendukung upaya dalam memberantas hoaks. Secara khusus Agung mengapresiasi peranan pers dalam memerangi hoaks.
"Yaitu dengan memberikan pemberitan yang berimbang. Tadi disampaikan juga oleh pimpinan media ada etika dalam menyampaikan berita, tidak boleh bohong," ungkapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa'adi meminta kepolisian fokus menindak pelaku tindak pidana kejahatan siber termasuk hoaks tanpa memandang identitas suku, ras, etnis, golongan, maupun agama.
"Tidak usah menyebut dia muslim atau non-muslim, fokus ke tindakan kriminalnya saja karena Islam tidak mengajarkan ujaran kebencian, hoaks, fitnah, dan sebagainya," kata Zainut, pekan lalu.
Menurut Zainut, harus ada kesetaraan hukum dengan tidak menyasar suatu kelompok tertentu, seperti The Family MCA dalam memberantas kasus ujaran kebencian. Padahal, ada kelompok lain yang melakukan tindak pidana kejahatan siber.
(hyg/asa)