Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setyadi mengatakan dalam pertemuan tersebut masih ada penawaran yang diajukan oleh perwakilan ojek online.
"Jadi artinya pertemuan kali ini ada penawaran lagi (dari ojek online). Kalau kemarin Rp4 ribu, nah sekarang sudah menyampaikan antara Rp3.250 sampai Rp3.500 dan ini sudah disampaikan kepada pihak Gojek dan Grab," kata Budi di Jakarta, kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah belum dapat menarik kesimpulan apakah pada pertemuan selanjutnya akan menjadi tahap final bagi ketentuan tarif ojek daring.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diharapkan sudah terakhir dan tidak ada lagi mundur, sudah final itu. Maksimal harus Rabu besok. Kami juga harus hadirkan KPPU untuk nilai, ada tidak angka-angka yang (berpotensi menjadi) persaingan usaha gitu," tegas Igun.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan berdasarkan perhitungan yang dilakukan pihaknya, harga tarif pokok yang layak berada di kisaran Rp1.400 - Rp1.500 per kilometer. Ditambah dengan keuntungan dan biaya jasa, maka tarifnya berkisar Rp2.000 per kilometer.
Dengan besaran ini, Budi menilai akan bisa menguntungkan semua pihak, baik dari sisi aplikator maupun bagi pengemudi ojek online.
"Rp2.000 itu harus bersih, jangan dipotong menjadi Rp1.600 atau berapa. Oleh karenanya ini yang menjadi modal kepada mereka untuk secara internal mereka menghitung. Senin (2/4) nanti harapan kita sudah ada keputusan dari pihak perusahaan," imbuh Budi dalam keterangan resmi. (mik)