Meutya Hafid, wakil ketua fraksi Golkar di Komisi I, melihat Facebook sudah melakukan pelanggaran serius. Meutya mengutip UU ITE pasal 32 sebagai aturan yang dilanggar oleh Facebook.
"Sebagai negara yang berdaulat, hukum di Indonesia harus dipenuhi dan siapapun yang melanggar dikenakan sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku...," tulis Meutya saat dihubungi via WhatsApp, Kamis (5/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Silakan pemerintah dapat memilih opsi dari ketiga itu."
"Kami akan rapat secara internal dan segera resmi kirim surat ke mereka," ucap Hanafi.
Pemanggilan tersebut belum diketahui kapan, tapi Hanafi menegaskan agenda tersebut lebih mengarah kepada menagih klarifikasi Facebook.
Hasil penting dari pertemuan Rudiantara dan Facebook itu adalah meminta aplikasi pihak ketiga yang berjalan di atas platform Facebook untuk ditutup sementara waktu.
Dalam kesempatan itu Rudiantara menegaskan dirinya tak segan menutup layanan Facebook di Indonesia jika mereka membandel tidak memenuhi permintaan pemerintah.
"Kalau (aplikasi pihak ketiga) enggak di-shut down, mau saya shut down semua?" pungkasnya.
[Gambas:Video CNN] (evn)