Wahyu Widodo, Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja menyatakan bahwa pemerintah berniat merevisi UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam aturan itu, tak ada aturan mengenai hubungan kerja berupa mitra.
Keabsenan tersebut membuat pihak aplikator lolos dari kewajiban menyediakan perlindungan dan kesejahteraan yang diamanatkan dalam UU tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini, pengemudi ojek online baik Grab, Gojek dan Uber diketahui telah disarankan untuk mengikuti asuransi dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Namun, mereka tetap harus membiayai sendiri karena berstatus sebagai mitra.
Kendati demikian, mengubah UU 13/2003 diyakini Wahyu takkan mudah di tahun politik ini. Selain itu, perbincangan dengan pihak aplikator untuk mengubah hubungan kerja dirasanya alot.
Lihat juga:Cegah Tindak Monopoli, KPPU Awasi Aksi Grab |
Saat ini pengemudi ojek online di Indonesia ditaksir sekitar 2 juta orang oleh BPJS Ketengakerjaan. Pada Oktober silam, baru 1,1 juta orang yang aktif membayar iuran dari BPU BPJS Ketenagakerjaan. Kontribusinya baru sekitar 3-5 persen dari total dana yang dikumpulkan BPJS. (age)