Eka Afrina, peneliti Prakarsa, mengatakan bahwa masalah pertama yang dialami pengojek online adalah masalah jam kerja yang terlalu tinggi. Meski pengemudi ojol memiliki waktu yang fleksibel, mereka cenderung bekerja tidak sehat demi mengejar bonus.
"Prakarsa menemukan bahwa sebesar 39 persen pengojek daring bekerja selama satu minggu penuh tanpa hari libur. Sementara dari jumlah jam kerja, 30 persen pengemudi menghabiskan lebih dari 8 jam per hari," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masalah berikutnya adalah perkara pendapatan yang rupanya tak sebesar yang digembar-gemborkan. Meski mengalami peningkatan, pendapatan pengojek daring dibanding pangkalan tidak signifikan. Apalagi, jika dibandingkan dengan jam kerja yang panjang.
Perkara ketiga yang dirasakan pengemudi online adalah lemahnya perlindungan kerja. Menurut UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan, sepeda motor bukanlah angkutan umum.
Hal tersebut membuat pekerjaan sebagai pengemudi ojek online mendapatkan tekanan di mana-mana yang membuat keamanannya tak terjamin. Banyak konflik antara pengemudi ojol dengan ojek pangkalan.
"Pengemudi ojek online juga berisiko mengalami kecelakaan di jalanan. Jumlah kecelakaan lalu lintas tertinggi di Indonesia masih bersumber dari kendaraan roda dua, apalagi mereka juga sering beristirahat di bahu jalan," kata Eka.
Lihat juga:Cegah Tindak Monopoli, KPPU Awasi Aksi Grab |
"Hubungan mitra membuat perusahaan bebas dari kewajiban untuk memenuhi upah mininum, uang lembur, jaminan sosial (kesehatan, pensiun, dan ketenagakeraan) dan tunjangan hari raya keagamaan (THR)," jelasnya.
Pengemudi juga masih diharuskan membayar atribut perusahaan dengan jumlah yang tak sedikit sekitar Rp200 ribu. Jika mereka mengajukan mundur jadi mitra, atribut tersebut harus dikembalikan.
Pengemudi juga tak punya kekuatan menawar untuk menentukan kebijakan. Pengemudi merasakan bahwa pembuatan kebijakan selalu sepihak dan tidak transparan sehingga tak ada hubungan saling menguntungkan antara dua pihak yang bermitra ini.
Lihat juga:Romansa dan Nestapa Uber di Tangan 'Akamsi' |
"Parahnya, pengemudi ojek online hanya akan mendapatkan asuransi kecelakaan dari asuransi ketika mereka sedang mengangkut penumpang atau menjemput pesanan. Jika berkendara sendiri, mereka tak dapat asuransi apapun," ungkap Eka.
Solusi untuk Pemerintah
Eka menuturkan bahwa Prakarsa merekomendasikan pemerintah untuk mengatur sistem hubungan kerja perusahaan aplikasi dan mitra pengemudinya. Hal ini dapat dilakukan dengan merevisi UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 yang belum mengatur tentang model sistem kerja mitra.
Selanjutnya, pemerintah perlu merevisi UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terutama pasal 151 dan 152. Kedua pasal itu tidak mengklasifikasikan sepeda motor sebagai angkutan umum dalam trayek.
"Ojek konvesional dan daring agar memiliki cantolan hukum yang kuat," tutup Eka. (age)