Dengan diberikannya waktu investigasi tambahan ini, maka sanksi untuk memblokir layanan Facebook di Indonesia akan ditunda, seperti disampaikan anggota komisi I DPR Meutya Hafid usai Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPR RI dengan Facebook hari ini (17/4).
Menurutnya, jangka waktu tersebut cukup untuk mengetahui hasil investigasi. Moratorium berupa penundaan dibukanya layanan Facebook ini masih menjadi salah satu langkah pilihan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Catatan DPR
Pertama, Hanafi mengungkapkan kasus penyalahgunaan data pengguna Facebook perlu diusut tuntas sehingga ke depan tidak terulang lagi penyalahgunaan data yang berpotensi merugikan pengguna di Indonesia.
Ketiga, model kerjasama antara Facebook dengan pihak ketiga harus mengedepankan perlindungan keamanan dan kerahasiaan data bagi pengguna di Indonesia.
"Serta pentingnya memberikan sanksi tegas ketiga yang melakukan pelanggaran perjanjian termasuk penyalahgunaan data pengguna," tambahnya.
"Penuntasan kasus ini kami meminta laporan audit terkait penyalahgunaan data Indonesia. Kami ingin tau laporan seluruhnya," tegasnya.
Dia menegaskan tidak segan untuk memanggil kembali Facebook. (eks)