Namun beberapa hari jelang batas akhir, beredar pernyataan yang menyebut bahwa registrasi bisa dilakukan setelah 30 April dengan mendatangi gerai resmi operator.
Pernyataan itu lantas disanggah oleh Menkominfo Rudiantara yang menyebut setelah akhir April semua nomor yang belum registrasi akan hangus. Alhasil, nomor-nomor yang belum didaftarkan ulang hangus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disebut demikian lantaran registrasi ulang diklaim mampu menekan potensi kejahatan yang memanfaatkan layanan telekomunikasi.
Pada praktiknya, registrasi ulang prabayar menyisakan beberapa persoalan. Mulai dari keamanan sistem Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditdukcapil) yang meragukan, SMS sampah yang masih berseliweran, hingga dasar hukum yang dijadikan acuan belum begitu kuat.
Kepala Kebijakan Strategis Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Teguh Prasetya menilai ada beberapa poin evaluasi selama masa registrasi ulang berlangsung.
Salah satu poin yang menjadi sorotan Teguh adalah proses pendaftaran ulang dari hulu ke hilir.
"Harus ada jaminan data tidak disalahgunakan," ucap Teguh melalui telepon.
Rudiantara berargumen disparitas itu berasal dari kesalahan teknis belaka. Namun pada awal April, ketika Komisi I mengundang Dirjen Dukcapil justru menemukan satu NIK dipakai 2,2 juta nomor prabayar. Keganjilan itu pun tak hanya terjadi di satu nomor saja.
Dasar Hukum
Deputi Direktur Riset ELSAM Wahyudi Djafar menyoroti sisi lain kebijakan ini yang tak didukung dasar hukum terlalu kuat. Wahyudi menilai pemerintah tak bisa menindak tegas pelaku penyalahgunaan registrasi ulang jika hanya mengacu pada Peraturan Menteri Kominfo No.20/2016.
Pada titik tersebut, Wahyudi menyayangkan pemerintah yang tak menunggu hingga UU Perlindungan Data Pribadi rampung.
Padahal hanya dengan UU tersebut, ia menilai mekanisme perlindungan serta sanksinya bisa memuluskan proses registrasi ulang.
"Di sini mekanisme itu tidak terjadi karena tidak diatur di UU. Hanya ada Permen Kominfo 20/2016, itu pun hanya sanksi administratif," tegas Wahyudi.
Permasalahan terakhir yang teranyar adalah alur komunikasi yang kurang sinkron dari Kemenkominfo sendiri. Hal ini terlihat betul pada saat batas waktu registrasi ulang 30 April lalu.
Empat hari sebelum tenggat waktu, Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika Ahmad Ramli mengumumkan nomor prabayar masih bisa diregistrasi ulang setelah 30 April meskipun semua layanannya sudah dilumpuhkan.
Namun pada 30 April, Rudiantara dan Ramli menyatakan semua nomor yang belum diregistrasi ulang setelah batas waktu akan mati total termasuk akses ke layanan registrasi ulang.
Terakhir dan tak kalah penting dirasa belum memuaskan dari registrasi ulang ini adalah masih muncul SMS sampah yang berseliweran menawarkan promosi bodong. Rudiantara menyadari persoalan satu ini. Ia meminta publik bersabar sampai operator membersihkan nomor sehingga penindakan oleh penegak hukum bisa lebih cepat.
"Minggu ini harusnya (selesai)," katanya. (evn)