Cek Legalitas Sebelum Beli Mobil Bekas

Rayhand Purnama | CNN Indonesia
Sabtu, 19 Mei 2018 14:12 WIB
Calon pembeli disarankan memeriksa legalitas mobil bekas yang akan dibeli. Di antaranya, terkait dengan kasus pencurian hingga hasil dari pencucian uang.
Ilustrasi. (Foto: Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sebagian warga mungkin kerap mencari mobil bekas menjelang Lebaran. Bisa jadi, kendaraan itu bakal dipakai untuk mudik atau rekreasi bersama keluarga sepanjang hari libur.

Tapi, sebelum membeli mobil bekas, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

Hal ini menjadi penting agar tidak membuat perjalan malah terganggu dan terkecoh oleh mulusnya bodi kendaraan saat pertama melihat mobil tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Chief Operating Mobil88 Halomoan Fischer membagikan tips kepada calon pembeli.


Pertama, pembeli harus memastikan betul legalitas dari kendaraan yang ingin dimiliki tidak bermasalah. "Kalau bicara bekas satu hal yang paling penting mobil itu harus legal," kata Halomoan saat ditemui di Jakarta, Jumat (18/5).

Soal legalitas, kata dia, pun bermacam-macam di antaranya terkait dengan kasus pencurian dan penggelapan kendaraan.

"Contoh penggelapan di perusahaan. Jadi, mobil punya perusahaan, eh malah dijual sama karyawan dan ketahuan. Lalu mobil langsung diblokir, efeknya ke pembeli itu tidak bisa balik nama," ujar dia.


Selain itu, dia juga meminta calon pembeli memperhatikan masalah dugaan kejahatan lainnya. Di antaranya adalah soal mobil yang terkait dengan hasil korupsi atau pencucian uang.

Kedua, ia menyarankan agar sebagai pembeli agar terlebih dulu melakukan pengecekan nomor kendaraan ke samsat. Dia menambahkan bahwa calon pembeli juga harus memeriksa kondisi mobil baik badan, mesin hingga riwayat pemakaian kendaraan. (asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER