"Nggak bisa (berkomentar). Ke acara ini dulu," ujarnya saat ditemui di sela-sela peresmian pembukaan ruang komunal Indonesia di One Pacific Place, Jakarta, Rabu (23/5).
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan akan menggelar sidang pertama kasus kebocoran data pengguna Facebook di Indonesia. Sidang tersebut akan digelar di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 21 Agustus nanti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam gugatan ini, LPMII dan Indonesia ICT Institute (IDICTI) mewakili para pengguna Facebook di Indonesia. Direktur IDICTI Heru Sutadi mengatakan bahwa pihaknya akan menggugat Facebook Indonesia, Facebook pusat, dan Cambridge Analytica.
Surat tersebut memanggil Facebook sebagai pihak tergugat dan Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPMII) serta Indonesia ICT Institute (IDICTI) sebagai pihak penggugat.
Pihak penggugat juga menuntut agar Facebook mengganti kerugian material sebesar Rp 21,9 miliar dan ganti rugi imaterial Rp10,9 triliun. (age/evn)