Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada Pasal 57 (3) tertuang bahwa ban cadangan menjadi bagian komponen wajib yang harus ada di dalam mobil.
Kemudian diatur pada Pasal 278, setiap pengemudi yang mengemudikan mobil tanpa dilengkapi salah satu perlengkapan ban serep masuk ke tindakan pidana. Hukumannya adalah kurungan paling lama satu bulan atau didenda maksimal Rp250 ribu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Airlangga regulasi baru tersebut demi menyambut era mobil listrik. Seperti diketahui, bagian belakang bawah kendaraan listrik untuk menempatkan baterai sebagai komponen utama. Karena itu tidak ada ban cadangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara pemerintah Indonesia belum juga merevisi undang-undang terkait ban cadangan. Dan buntut dari belum keluarnya regulasi baru berujung setiap mobil yang kedapatan tidak menggunakan ban cadangan akan ditangkap.
Nissan Indonesia sendiri mau tidak mau mengikuti regulasi di Indonesia dengan dalih Nissan Elgrand yang mereka pasarkan di negara maju sudah tidak menggunakan ban cadangan, dan begitu masuk ke Indonesia dengan kondisi yang sama.
"Nissan Indonesia selalu mengikuti regulasi di negaranya. Itu pasti. Tentang masalah ban serep, banyak negara sekarang menuju ke mobil tanpa ban serep. Jadi banyak mobil di negara lain seperti di Jepang dan Eropa, mereka sudah tidak memiliki ban cadangan," ucap Presiden Direktur NMI Eiichi Koito kepada media di Jakarta, Rabu (6/6) malam.
NMI pun tidak bisa memaksa pemerintah Indonesia segera mengubah UU Nomor 22 Tahun 2009. Yang di pikirkan mereka adalah mendorong pemerintah membuat aturan yang menyesuaikan perkembangan industri otomotif global.
"Karena regulasi Indonesia adalah berdasarkan dari kondisi di Indonesia. Jadi kami harus mengikutinya. Tapi di sisi lain, dari sudut pandang manufaktur, khususnya untuk ev dan kendaraan elektrifikasi butuh ruang untuk baterai," imbuh Koito.
Jika keluhan konsumen atas minimnya ban serep ini tidak segara diantisipasi pemerintah, tidak menutup kemungkinan akan muncul aksi-aksi gugat menggugat terkait dugaan merugikan konsumen. (mik)