"Kami tetap mengacu pada Permenhub 108 tahun 2017, kami tidak bisa seenaknya mengubah tarif. Ada tarif batas bawah dan batas atas, namun tarif ini memang situasional tergantung kondisi di lapangan. Kalau demand-nya tinggi ya naik, seperti biasa saja," kata Marketing Director Grab Mediko Azwar saat dihubungi CNNIndonesia.com lewat sambungan telepon, Selasa (12/6).
Hal ini menurutnya mengacu pada Peranturan Menteri Perhubungan Nomor 108 tahun 2017, sehingga Grab tidak bisa mengubah-ubah tarif seenaknya. Tarif akan tetap akan berlaku seperti hari biasa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Grab Cetak Pendapatan Rp13,9 Triliun |
Sebelumnya, Kemenhub lewat Permen 108 tersebut telah menetapkan zonasi dan batas tarif yang berbeda di tiap zona tersebut.
Lihat juga:Gojek Klaim Tangkal 90 Persen 'Order' Fiktif |
Namun batas tarif ini masih bisa berubah tergantung dari evaluasi dan biaya operasional penyedia transportasi online, seperti diungkap Sekretaris Jenderal Kemenhub, Sugihardjo. (eks)