Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Pehubungan resmi menerbitkan payung hukum untuk setiap mobil
recall atau penarikan kembali yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 33/2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor, Pasal 79 ayat 3.
Permenhub baru tersebut untuk mengantisipasi maraknya
recall kendaraan cacat produksi di Tanah Air di samping dapat melindungi konsumen dari mobil-mobil 'bermasalah' yang bisa menyebabkan cedera.
Selama ini, produsen mobil dalam negeri yang melakukan penarikan kembali dari tangan konsumen secara massal tanpa mendapat perhatian dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan.
Dengan dibuatnya Permenhub maka konsumen kian memiliki hak atas kendaraan cacat produksi, dan termasuk di dalamnya menerangkan bahwa agen pemegang merek (APM) wajib bertanggungjawab untuk melakukan perbaikan terhadap kendaraan yang ditemukan cacat produksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut isi Permenhub baru yang mengatur mobil
recall:
Bab XIII Pasal 79
(1) Terhadap Kendaraan Bermotor yang telah memiliki SUT atau Surat Keputusan Rancang Bangun yang ditemukan cacat produksi, mempengaruhi aspek keselamatan, dan bersifat massal, wajib dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan.
(2) Kendaraan Bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. cacat desain; atau
b. kesalahan produksi.
(3) Terhadap Kendaraan Bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perusahaan pembuat, perakit, pengimpor wajib melaporkan kepada Menteri sebelum dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan.
(4) Perusahaan pembuat, perakit, pengimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib bertanggungjawab untuk melakukan perbaikan terhadap Kendaraan Bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal.
(5) Terhadap Kendaraan Bermotor yang telah dilakukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dilaporkan kembali kepada Menteri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan kembali Kendaraan Bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
(mik)