Kembali Demo, Driver Online Keluhkan Beberapa Aturan

Rayhand Purnama | CNN Indonesia
Senin, 29 Jan 2018 12:34 WIB
Driver online berkumpul untuk menolak Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 tahun 2017.
Mereka menolak Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 tahun 2017. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Massa yang tergabung dalam Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) berkumpul untuk menolak Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek hari ini Senin (29/1) di Monas, Jakarta Pusat.

Mereka datang dari berbagai komunitas pengemudi taksi online di berbagai wilayah. Jika pada unjuk rasa sebelumnya mereka meminta agar pemerintah merevisi peraturan. Kini, para peserta demo sepakat untuk menolak keseluruhan apa yang tertuang dalam PM 108.

"Minta direvisi kalau dulu, sekarang itu tolak pokoknya. Ya kemandirian aja (tanpa peraturan)," kata Koordinator Aliando Bowie.
Sebagai gantinya, pengemudi hanya ingin dibebankan biaya tahunan pada kendaraan lewat Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dan sisanya, pemerintah tidak berhak mengatur transportasi online. PAD sendiri biasanya dibayar oleh pemilik kendaraan melalui pajak tahunan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya bayar PAD aja, misalnya per tahun. Jangan diatur-atur dong, sampai kami tidak boleh keluar kota. Seandainya kami mau ke luar zona pasti ketangkep, karena kelihatan dari stikernya," ujarnya.

Ia mengatakan, semisal dapat bertemu dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di sela-sela unjuk rasanya. Pihaknya bersikukuh bakal menolak segala aturan yang sudah dibuat pemerintah.
"Saya menolak. Intinya menolak, kami sudah monta revisi, malah tidak diterima. Kami maunya online (bukan transportasi umum. Kami berbasis teknologi dan bebas menjelajah," tegas Bowie.

Adapun poin Permenhub 108 yang dianggap memberatkan, di antaranya membatasi keberadaan taksi online dengan aturan tentang kewajiban pemasangan stiker perhubungan pada unit transportasi online, batas wilayah operasi. Selain itu, sopir juga wajib membuat SIM Umum, dan pembatasan jumlah kuota Driver Online.

Aksi ini direncanakan akan berlangsung hingga sore hari sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni pukul 18.00 WIB. Dengan berkumpul di Monas, setelahnya para rombongan akan bergerak ke Kementerian Perhubungan dan diakhiri di Istana Negara.
Selain menggelar aksi, para driver juga ada yang bergerak menuju Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sidang ketiga untuk uji materi terhadap Undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ). (mik)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER