Hal tersebut berbeda dengan isu yang beredar bahwa data-data ini disedot oleh RupiahPlus. Bimo membantah data-data tersebut hanya sekedar diakses saja dan tidak disalahgunakan.
"Ini cuma akses, bukan sedot data. Sama sekali tidak kami salah gunakan. Hanya untuk risk assesment. Tidak ada data yang disedot. Hanya akses data sebagai tujuan menimbang calon peminjam. Aplikasi besar lain seperti Google atau Waze juga mengakses data pengguna," jelas Bimo saat wawancara dengan CNNIndonesia.com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau bank risk management-nya gampang, tinggal data orang plus agunan. Sejelek-jelek nya orang ini pengemplang ada jaminan. Kalau RupiahPlus tidak ada agunan. Jadi risk assessment-nya harus lebih canggih. Kita memutar otak untuk memberikan peminjaman tanpa adanya agunan tapi dengan risk assessment," ujar Bimo.
"Akses kontak juga untuk masukkan nomor-nomor darurat. Itu tidak bisa di ketik, tapi harus di tambahkan dari phonebook. Minimal dua orang nomor darurat makanya kami minta izin dari awal sebelum mengakses data daftar kontak," ucapnya.
"Akses lokasi untuk lihat misalnya KTP di Jakarta tapi lokasi di Ambon. Untuk prediksi kami apakah orang ini bisa dipercaya atau tidak. Kemudian misalnya ketika mengajukan pinjaman untuk kebutuhan medis, kalau lokasi dia di rumah sakit ya kami juga bisa memprediksi," ungkapnya.
Sementara itu untuk akses ke pesan singkat juga digunakan RupiahPlus untuk meninjau data-data peminjam. RupiahPlus dikatakan Bimo mengakses pesan singkat calon peminjam untuk melihat terkait transaksi keuangan atau untuk membaca sudah berapa lama calon peminjam menggunakan nomor yang didaftarkan.
Bimo menyebut akses ke pesan singkat dipakai untuk melihat apakah nomor yang didafatrkan aktif atau jarang digunakan. Ia juga mengatakan hal itu sebagai bentuk peringatan kalau itu benar nomor baru calon peminjam atau tidak.
"Kalau dia nomor baru kan bisa cek lewat pesan singkat dari operator. Kami juga bisa cek kalau ada pemberitahuan kartu kredit jatuh tempo atau untuk melakukan pembelian. Kami bisa melihat dia bisa layak dipinjami uang atau tidak. Ini semua risk assessment," ucap Bimo.
Apabila lewat 14 hari, Bimo mengatakan calon peminjam akan dikenakan denda sebesar 2 persen dalam satu hari setelah jatuh tempo dengan denda bunga maksimal 20 persen. Artinya calon peminjam dikenakan bunga sebesar 34 persen.
Pinjaman yang diberikan oleh RupiahPlus hanya ada dua nominal, yakni pinjaman sebesar Rp 800 ribu dan Rp 1,5 juta. Terhitung mulai bulan Maret 2018, pengguna RupiahPlus telah menyentuh angka 300 ribu pengguna dengan jumlah transaksi per hari mencapai 10 ribu transaksi. (evn)