"Jika dalam sehari ada 10 ribu transaksi peminjaman, setelah tersandung masalah kini menurun 40 persen," ucap Bimo saat ditemui CNNIndonesia.com di kawasan Grogol, Jakarta Barat, Senin (23/7).
Akibat pelanggaran itu pula, aplikasi peminjaman uang daring ini mendapatkan dua sanksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Salah satu sanksi tersebut yakni OJK membekukan permohonan izin RupiahPlus selama tiga bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada dua tahapan, pertama registrasi , yang kedua perizinan. Registrasi itu adalah tahap di mana seluruh fintech harus mendaftar ke OJK agar bisa secara legal beroperasi. RupiahPlus teregister bulan Februari," kata Bimo.
Artinya RupiahPlus harus mengantongi izin dari OJK maksimal Februari 2019 atau RupiahPlus harus berhenti beroperasi.
"Setelah registrasi diberi limit selama satu tahun untuk mengajukan perizinan. Kalau dalam setahun tidak bisa menyelesaikan perizinan, langsung kita harus menarik RupiahPlus dari peredaran. Tapi kalau izin dibekukan, ya kita tidak boleh mengajukan izin," ucapnya.
Sementara sanksi kedua yang diterima yakni sosialisasi dan edukasi masyarakat soal peminjaman daring. Bimo menyebut pihak OJK telah mengantongi 56 aduan resmi dari pengguna RupiahPlus.
"Sosialiasi itu antara lain harus update SOP di media sosial. Lalu sosialisasi untuk mengurangi penipuan peminjaman, kita harus sosialisasi ke masyarakat supaya hubungi ke call center dulu. Harus harus sosialisasi jangan unggah data pribadi di media sosial. Lalu edukasi soal tata peminjaman daring yang benar," ujar Bimo.
Modus penipuan
Bimo menceritakan banyak penipuan mengatasnamakan RupiahPlus. Bimo mengatakan banyak calon peminjam yang tidak mendapatkan pinjaman dari RupiahPlus memberikan data informasi pribadi di media sosial RupiahPlus.
"Beberapa orang masuk ke media sosial kita minta disetujui peminjamannya dengan menuliskan nama, nomor rekening, alamat, nomor telepon, dan nomor KTP," imbuhnya.
"Penipu ini mengatasnamakan RupiahPlus. Padahal itu bukan orang RupiahPlus itu orang di luar. Korban merasa sudah bayar, akhirnya dia screenshot bilang sudah transfer ke admin, nah akhirnya viral," ucapnya.
"Ada juga yang ditagih, terus dia bayar ke oknum nanti dapat diskon. Tapi di catatan kita ada mereka belum bayar. Akhirnya kita telepon korban untuk menagih dan berdebat. Terus korban akhirnya ikut-ikutan memanasi di media sosial."
Penurunan angka pengajuan pinjaman dan sanksi yang diberikan OJK terkait dengan banyaknya keluhan warga mengenai aksi penagih peminjaman dana daring terhadap data pribadi penggunanya. Sejumlah fintech mensyaratkan layanannya untuk bisa mengakses informasi seperti daftar kontak, lokasi, kamera, dan pesan singkat peminjam. (evn)