Anjuran ini untuk mengantisipasi bahaya limbah baterai mobil listrik terhadap lingkungan. Jika APM tidak mampu, sebaiknya serahkan ke pihak kedua untuk mengelola limbah baterai.
"Kalau produsen tidak mampu ya serahkan ke orang yang sudah mampu," kata Dasrul saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (25/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak usah (UU khusus pengolahan limbah baterai), UU sudah ada. Tinggal lihat saja definisinya masuk atau tidak kesitu. Kalau udah masuk apalagi yang akan diatur," ucap Dasrul.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kalau limbah yang sudah tidak bisa diapa-apain ya dikubur," ucap dia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian Harjanto mengatakan bahwa memang untuk pengolahan baterai pemerintah belum menemukan solusi yang tepat.
"Kami belum tahu bagaimana itu," jelas Harjanto.
"Makanya tadi saya sampaikan yang mengelola baterai lithium itu setahu saya baru Belgia. Jadi kaya dari Jepang tuh diekspor ke Belgia untuk recycle limbahnya," ucap dia. Ia pun belum dapat memastikan apakah cara tersebut juga akan diterapkan Pemerintah Indonesia.
"Saya tidak tahu (apakah akan diolah di Belgia atau tidak). Makanya kami akan lihat ini ke depan bagaimana. Waktu itu saya sudah bicara dengan Nissan, Mercedes-Benz tapi mereka belum dapat gambaran untuk mengelola limbah baterai," tegas Harjanto. (mik)