"Kami sedang menyusun menggunakan kombinasi dari Jerman dan Malaysia soal fake news dan hate speech. Kami akan buat peraturan versi Indonesia," ujar Semuel di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (3/8).
Dalam penyusunan permen berdasarkan kombinasi peraturan dari Malaysia dan Jerman. Malaysia sudah membuat beleid mengenai penanganan isu berita palsu, hoaks dan ujaran kebencian di media sosial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permen ini berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang saat ini masih direvisi. Oleh karena itu permen ini masih harus menunggu PP 82 ditandatangi Presiden.
"Jadi permen tentang pengendalian konten. Di dalamnya ada fakenews. Yang ilegal bukan hanya fake news tp banyak, saya tidak lagi sebut hoaks," ujar Semuel.
Menurut Semuel dalam Permen ini akan mengatur soal denda yang akan diberikan kepada platform media sosial atau penyedia layanan internet apabila membiarkan konten negatif beredar di jaringannya. Semuel mengatakan denda ini mengacu pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Di PP 82 dan permen sudah dikasih ada denda, dendanya diatur PNBP. Nanti cantolan denda administratif, sisa berapanya kami akan bahas terkait PNBP. Jadi kita tidak bisa tentukan sendiri," ujar Semuel. (evn)