Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Semuel Abrijani Pangerapan memberi batas waktu hingga Selasa (7/8) agar ISP memblokir gambar porno yang tampak di mesin pencari Google.
"Selasa akan kami lihat apakah safe mode ini sudah diterapkan atau belum, nanti dipanggil lagi kalau memang masih bisa akses gambar porno," kata Semuel di Kantor Kominfo, Jumat (3/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemblokiran ini dikhususkan untuk gambar yang muncul di mesin pencarian. Sebab, meski situs sudah diblokir, namun gambar-gambar dari situs itu masih bisa dibuka ketika pengguna melihatnya di tab image ketika membuka laman pencarian Google.
"Kami mau search engine tidak ada lagi gambar porno. Kalau di (buka ke tab baru) tab all kan web dan URL memang sudah diblokir. Tapi kalau pindah ke image masih terlihat gambar meskipun kalau gambarnya diklik ya situsnya sudah diblokir," ujar Semuel.
Semuel mengakui memang rumit untuk memblokir konten pornografi berdasarkan kata kunci. Pasalnya para pengunggah terus memperbarui kata kunci untuk konten pornografi. Seringkali konten pornografi muncul tanpa kata kunci eksplisit.
Oleh karena itu, Kominfo mengarahkan ISP dan Abji untuk fokus memblokir gambar yang dikategorikan pornografi sesuai dengan UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Sekarang keyword bukan di kata-kata eksplisit tetapi juga di kata-kata biasa. Jadi kita kucing-kucingan terus sama yang suka posting pornografi," ujar Semuel. (eks)