Jakarta, CNN Indonesia -- Usai pendaftaran kedua pasangan capres-cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jumat (10/8) lalu, muncul nama domain menggunakan nama kedua pasangan calon yang diperjualbelikan dengan harga selangit.
Domain-domain yang dipasarkan antara lain prabowosandi.id dan prabowosandi.com yang dihargai Rp1 miliar rupiah, serta jokowimahfud.com dan jokowimahfud.id yang masing-masing dihargai Rp2 miliar dan Rp1 miliar rupiah.
Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) mengatakan hal tersebut pada dasarnya legal untuk dilakukan. Ketua PANDI Andi Budimansyah menyebut terdapat tiga prinsip dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait penggunaan domain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Prinsip yang pertama adalah prinsip pendaftar pertama. Jadi selama domain tersebut belum didaftarkan orang lain, boleh saja dipakai," kata Andi kepada
CNNIndonesia.com, Senin (13/8).
Selain itu, prinsip kedua dan ketiga adalah tidak merugikan hak orang lain dan tidak melanggar hak persaingan usaha. Andi juga mengatakan, ketiga prinsip tersebut ditambah dengan itikad baik dalam hal penggunaan domain.
 Foto: Screenshot via prabowosandi.com |
Berdasarkan prinsip-prinsip itu, maka domain-domain yang menggunakan nama pasangan capres-cawapres tidak melanggar hukum. Namun, Andi mengingatkan bahwa para pengguna domain nantinya harus siap jika ada pihak-pihak yang mengajukan keberatan.
"Orang-orang yang punya keberatan misalnya bisa yang punya nama, atau bisa tim suksesnya. Apabila ada yang keberatan baru diproses oleh PANDI secara formal, karena salah satu fungsi PANDI adalah menyelesaikan permasalahan nama domain," ujarnya.
Dalam menyelesaikan permasalahan nama domain, PANDI akan menyerahkan perkara kepada panel independen yang terdiri dari 10 orang, di antaranya meliputi ahli hukum dan ahli merek. Nantinya panel ini yang akan mempertimbangkan pihak mana yang lebih berhak atas domain tersebut.
Sebelumnya pada Jumat (11/8) lalu pasangan Joko Widodo - Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno mendaftarkan diri sebagai pasangan capres dan cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
(evn)