"Sidang perdana dibuka dan biasanya pemeriksaan identitas para pihak oleh majelis hakim dan diagendakan mediasi untuk 30 hari ke depan... jika pihak2 semua hadir," seperti disebutkan Kuasa Hukum LPPMII & IDICTI, Jemy Tommy saat dihubungi CNNIndonesia.com via pesan teks, Senin (20/8) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagi tergugat atau Facebook dan Cambridge Analytica yang tidak hadir, pemeriksaan berlaku baginya tanpa bantahan terhadap dalil penggugat IDICTI dan LPPMII [...] Tergugat CA dan Facebook tersebut dianggap mengakui dalil penggugat LPPMII dan IDICTI," lanjutnya lagi.
Lihat juga:Facebook Putus Akses ke Ratusan Aplikasi |
"Kita liat dulu putusan majelis hakimnya apa? Jika dikabulkan semua gugatan kita, maka Kominfo harus memblokir FB (Facebook), aset-asetnya di Indonesia disita dll, sesuai dgn isi tuntutan kita," tuturnya.
LPPMI dan IDICTI melayangkan gugatan kepada Facebook Indonesia, Facebook pusat, dan Cambridge Analytica atas kebocoran 87 juta data pengguna di seluruh dunia dan 1 juta diantaranya dari Indonesia.
Pihak penggugat meminta ganti rugi material sebesar Rp 21,9 miliar dan ganti rugi imaterial Rp10,9 triliun atas kebocoran datapengguna Facebook di Indonesia. Uang tuntutan kerugian materiil itu disebut oleh pihak penggugat akan dibagikan kepada masyarakat Indonesia yang merasa dirugikan atas kebocoran data. (eks/evn)