Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah telah memberlakukan kenaikan tarif
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari sebesar 7,5 persen menjadi 10 persen untuk barang mewah, termasuk mobil impor utuh (CBU) bermesin 3.000 cc ke atas.
Dengan penambahan pajak baru itu maka impor
mobil mewah dikenakan pajak hampir 200 persen (PPh 10 persen, bea masuk 50 persen, PPN 10 dan PPnBM 125 persen).
Aturan itu berimbas pada pemain industri otomotif dalam negeri sehingga harus merevisi harga jual kendaraan mewahnya, salah satunya PT Toyota-Astra Motor (TAM).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagian besar produk TAM sudah dirakit lokal dan beberapa masih impor yang dipasarkan di tanah air. Terkait aturan pajak baru, TAM melihat ada potensi kenaikan harga jual untuk dua modelnya, yaitu Land Cruiser dilengkapi mesin kapasitas 4.461 cc dan Alphard dengan jantung pacu 3.500 cc.
Public Relation Manager TAM Rouli Sijabat mengatakan bahwa atas kebijakan ini pihaknya harus menyesuaikan harga kedua model tersebut di Indonesia.
Kendati demikian, ia percaya peraturan yang ada cuma bersifat sementara. Sebab masih ada yang menjadi prioritas pemerintah terhadap nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang masih belum stabil.
"Toyota melihat mengenai aturan ini pemerintah (cuma) sementara. Ada priorotas pemerintah terhadap isu (ekonomi), melihat dolar AS yang masih turun naik belum stabil," kata Rouli kepada media di sela-sela acara "Start Your Impossible" di Singapura, Rabu (12/9/2018) malam.
Merujuk data Gaikindo untuk penjualan mobil mewah mesin 3.000 ke atas relatif kecil atau tak sampai 1 persen. Land Cruiser telah terjual 122 unit periode Januari sampai Juni 2018, sedangkan Alphard sebesar 50 unit untuk periode yang sama.
TAM dikatakan Rouli berharap pemerintah punya 'serum' untuk kembali menggairahkan penjualan mobil premium.
"Sehingga harapan kita pemerintah lebih bisa mengetahui situasi ini lebih baik, karena kami lihat ini sementara," tutup Rouli.
(mik)